medcom.id, Jakarta: Peredaran kosmetik melalui dunia maya (online) pada era teknologi saat ini tak dapat dipungkiri. Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut mengawasi peredaran kosmetik secara online.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Traditional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Indriati Tubagus mengatakan, saat ini tren penyebaran kosmetik memang berubah. Dari yang awalnya dijual di toko, sekarang beralih ke penjualan lewat dunia maya.
"Trennya memang banyak melalui online, sehingga pengawasan kita kali ini mengarah kepada penjualan secara online," tutur Indriati di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Oleh karena itu, cara pengawasan BPOM terhadap penyebaran kosmetik ini pun beralih. Indriati mengatakan, saat ini, pengawasan juga termasuk di toko-toko online shop.
"Apabila ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya, atau ilegal, kita kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk diblokir. Itu sudah banyak," ujar dia.
Indriati mengatakan, situs-situs penjualan kosmetik yang diblokir mayoritas situs yang menjual kosmetik tanpa izin edar, atau ilegal. Tidak hanya itu, situs yang dinilai menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya juga ikut diblokir.
Pengawasan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, ada sekitar 200 situs penjualan kosmetik di seluruh Indonesia yang sudah diblokir hasil kerja sama BPOM dan Kemenkominfo.
"Kami memantau seluruh Indonesia, kemudian kami minta kerja sama dengan kominfo untuk memblokir. Situsnya banyak sekali," pungkas dia.
(Baca juga: BPOM Sita Ribuan Kosmetik Impor Ilegal)
medcom.id, Jakarta: Peredaran kosmetik melalui dunia maya (online) pada era teknologi saat ini tak dapat dipungkiri. Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut mengawasi peredaran kosmetik secara online.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Traditional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Indriati Tubagus mengatakan, saat ini tren penyebaran kosmetik memang berubah. Dari yang awalnya dijual di toko, sekarang beralih ke penjualan lewat dunia maya.
"Trennya memang banyak melalui online, sehingga pengawasan kita kali ini mengarah kepada penjualan secara online," tutur Indriati di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Oleh karena itu, cara pengawasan BPOM terhadap penyebaran kosmetik ini pun beralih. Indriati mengatakan, saat ini, pengawasan juga termasuk di toko-toko online shop.
"Apabila ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya, atau ilegal, kita kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk diblokir. Itu sudah banyak," ujar dia.
Indriati mengatakan, situs-situs penjualan kosmetik yang diblokir mayoritas situs yang menjual kosmetik tanpa izin edar, atau ilegal. Tidak hanya itu, situs yang dinilai menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya juga ikut diblokir.
Pengawasan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, ada sekitar 200 situs penjualan kosmetik di seluruh Indonesia yang sudah diblokir hasil kerja sama BPOM dan Kemenkominfo.
"Kami memantau seluruh Indonesia, kemudian kami minta kerja sama dengan kominfo untuk memblokir. Situsnya banyak sekali," pungkas dia.
(Baca juga:
BPOM Sita Ribuan Kosmetik Impor Ilegal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)