Mobil Nissan X Trail yang dikemudikan pria berinisial EM (58) melaju dari arah Kembangan menuju Cengkareng sempat dihentikan petugas penjaga perlintasan U (59). Namun, EM malah menabrak U, hingga akhirnya mobilnya berhenti di atas rel.
"Di persimpangan kereta api daerah Basmol, (mobil itu) menabrak pria inisial U yang sedang mengatur lalu lintas di perlintasan,” kata Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Agus Suwito kepada wartawan.
Tak lama setelahnya, KRL rute Tangerang-Jakarta Kota melintas. Tabrakan pun tidak bisa dihindarkan. KRL menyambar bagian belakang mobil yang dikendari EM hingga ringsek.
Aturan Melintasi Perlintasan Kereta Api
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendaraan apapun mendahulukan kereta api yang melintas. Lalu pada pasal 124 UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian disebutkan:“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api”.
Pada pasal pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api.
c. Memberikan hak utama pada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga: Belajar dari Kasus Mobil Tersambar KRL di Jakbar, Ini Tips Aman Melintasi Perlintasan Kereta |
Sanksi Menerobos Perlintasan Kereta Api
Bagi pengemudi kendaraan yang melanggar bisa dikenakan saksni pidanakurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 296, UU 22 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id