Insiden tersebut berawal dari pengemudi mobil bermerek Nissan X-Trai yang dikemudikan pria berinisial EM (58) melaju dari arah Kembangan menuju Cengkareng. Ketika hendak melewati perlintasan kereta, mobil berpelat nomor B 8569 IN itu menabrak pria penjaga perlintasan berinisial U (59) yang sedang mengatur lalu lintas.
Mobil tersebut lantas berhenti dengan posisi bodi belakang masih di atas rel. “Di persimpangan kereta api daerah Basmol, (mobil itu) menabrak pria inisial U yang sedang mengatur lalu lintas di perlintasan,” jelas Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Agus Suwito kepada wartawan.
Tak lama setelahnya, KRL rute Tangerang-Jakarta Kota melintas dan langsung menyambar bagian belakang mobil yang dikendari EM hingga ringsek.
Akibat kejadian ini, korban U mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Sedangkan EM mengalami luka memar di kaki. Keduanya langsung dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapat penanganan medis.
| ?Baca juga: Mobil Tersambar KRL usai Menabrak Penjaga Perlintasan di Jakbar, 2 Orang Terluka |
Belajar dari kasus mobil tertabrak KRL saat melintasi perlintasan kereta api memang harus berhati-hati. Tidak main serobot terlebih ketika melintasi perlintasan sebidang. Berikut tips aman melintasi rel kereta api.
Tips Aman Melintasi Perlintasan Kereta
1. Jangan Main Serobot
Ketika melintasi perlintasan kereta jangan main serobot apalagi jika sudah terdengar suara sirine atau ada petugas yang mengingatkan. Dalam kasus Nissan X-Trail tersambar KRL ini petugas lalu lintas sempat memberhentikan pengemudi. Namun pengemudi malah tancap gas dan menabrak petugas tersebut.
Akibatnya mobilnya berhenti di tengah-tengah rel yang dilewati KRL.
2. Tidak berhenti di atas rel kereta
Kasus mobil Nissan X-Trail ini benar-benar memberi banyak pelajaran, termasuk untuk tidak berhenti di tengah-tengah rel kereta. Karena hal ini sangat berbahaya karena tidak tahu di mana rel yang akan dilintasi oleh kereta tersebut.
3. Menunggu Jika Perlu
Tips selanjutnya adalah bersabar dan tidak buru-buru melintas apalagi perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Pastikan untuk terlebih dahulu menengok kanan-kiri untuk memastikan kondisi aman.
Apabila ragu apakah ada kereta yang melintas lebih baik sabar dan tunggu hingga benar-benar aman.
4. Utamakan Kereta
Peraturan untuk mengutamakan kereta ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendaraan apapun mendahulukan kereta api yang melintas. Lalu pada pasal 124 UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian disebutkan:
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id