Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.
"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca juga: Gegara Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pelita Air Ditangkap Petugas Bandara Juanda |
Tidak ditemukan bom
Menindaklanjuti hal tersebut, Sisyani menyebut pesawat itu pun diarahkan ke isolated parking area. Lalu petugas gabungan Bandara Juanda melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda," terangnya.
Adapun penumpang yang melontarkan candaan soal bom itu diperiksa aparat POM Lanudal Juanda.
Aturan soal candaan bawa bom di bandara
Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang lain sudah bukan hal baru.
Konsekuensi melontarkan candaan seperti membawa bom masuk kategori tindakan kriminal dengan sanksi pidana.
Berikut ini ini aturan mengenai candaan tentang bom di bandara maupun di dalam pesawat sebagai perbuatan kriminal:
Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun "
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id