Surabaya: Seorang penumpang pesawat Pelita Air IP 205 diamankan petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena melontarkan candaan membawa bom.
Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.
"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Rabu, 6 Desember 2023.
Tidak ditemukan bom
Menindaklanjuti hal tersebut, Sisyani menyebut pesawat itu pun diarahkan ke isolated parking area. Lalu petugas gabungan Bandara Juanda melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda," terangnya.
Adapun penumpang yang melontarkan candaan soal bom itu diperiksa aparat POM Lanudal Juanda.
Aturan soal candaan bawa bom di bandara
Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang lain sudah bukan hal baru.
Konsekuensi melontarkan candaan seperti membawa bom masuk kategori tindakan kriminal dengan sanksi pidana.
Berikut ini ini aturan mengenai candaan tentang bom di bandara maupun di dalam pesawat sebagai perbuatan kriminal:
Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun "
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Surabaya: Seorang penumpang
pesawat Pelita Air IP 205 diamankan petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena melontarkan candaan membawa
bom.
Akibat candaan tersebut, penerbangan rute Surabaya-Jakarta itu mengalami keterlambatan.
"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Rabu, 6 Desember 2023.
Tidak ditemukan bom
Menindaklanjuti hal tersebut, Sisyani menyebut pesawat itu pun diarahkan ke isolated parking area. Lalu petugas gabungan Bandara Juanda melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda," terangnya.
Adapun penumpang yang melontarkan candaan soal bom itu diperiksa aparat POM Lanudal Juanda.
Aturan soal candaan bawa bom di bandara
Candaan soal membawa bom dan hal-hal yang sifatnya menakuti dan mengancam penumpang lain sudah bukan hal baru.
Konsekuensi melontarkan candaan seperti membawa bom masuk kategori tindakan kriminal dengan sanksi pidana.
Berikut ini ini aturan mengenai candaan tentang bom di bandara maupun di dalam pesawat sebagai perbuatan kriminal:
Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun "
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)