Warga saat menggeruduk untuk menghentikan ibadah doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Warga saat menggeruduk untuk menghentikan ibadah doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa saat Ibadah di Tangsel

Muhammad Syahrul Ramadhan • 07 Mei 2024 15:58
Jakarta: Polisi membeberkan kronologi mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah. Ini berawal dari para mahasiswa yang sedang berdoa Rosario.
 
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada Minggu, 5 Mei, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang doa bersama. Ketika melakukan ibadah, mereka didatangi seorang warga berinisial D sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. 
 
Kemudian datang warga lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Korban berinisial A, 19, yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.
 
Ibnu menjelaskan empat orang yang melakukan pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yaitu, D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.
 
"Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri, " kata Ibnu seperti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Mei 2024.
 
Ibnu menambahkan barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
 
Viral video berisi sekelompok mahasiswa yang tengah melakukan ibadah di wilayah Setu, Tangerang Selatan digerebek warga. Satu mahasiswa terluka dalam kericuhan tersebut. 
 
Baca juga: Viral Mahasiswa tengah Beribadah Digerebek Warga di Tangsel
 
Dari video yang diunggah akun X @KatolikG menarasikan insiden tersebut yakni saat mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) digerebek saat melaksanakan ibadah doa Rosario di salah satu kontrakan di lokasi kejadian. Penggerebekan itu dilakukan oleh Ketua RT dan sejumlah warga setempat yang diduga membawa senjata tajam.
 
"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digerebek Pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak Ada korban. Semoga Polisi segera mengusut dan menuntaskan kasus seperti ini, jangan ambil tugas kami untuk mengampuni," tulis akun tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan