Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Janji Nafkahi CAT Rp30 Juta per Bulan, Intip Gaji Hasyim Asy'ari saat Menjabat Ketua KPU

Adri Prima • 05 Juli 2024 13:06
Jakarta: Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti melakukan tindak asusila terhadap wanita inisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. 
 
CAT pun mengungkapkan kisahnnya dengan Hasyim ke DKPP, hingga Hasyim dijatuhi sanksi. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT. 
 
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2024

Janji Hasyim ke CAT


Hasyim berjanji akan menikahi Cindra Aditi Tejakinkin usai keduanya melakukan hubungan terlarang itu. Hanya saja janji itu belum juga ditepati Hasyim Asyari.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim.
 
Mereka pun membuat surat perjanjian yang memuat sejumlah poin. Dalam salah satu poin yang disepakati, Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda dengan biaya yang disepakati sebesar Rp 30 juta per bulan. 
 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkapkan ini, jelas Ratna, DKPP menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim selaku teradu.
 
"Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu," kata Ratna. 
 
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sudah Panen Sanksi Sebelum Dipecat, Ini Rinciannya
 

Gaji Hasyim saat menjabat Ketua KPU

Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
 
Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut. "Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.
 
Tak cukup itu saja, ketua dan anggota KPU juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan