Jakarta: Pemerintah menonaktifkan sedikitnya 20 ribu warga prasejahtera penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi. Penonaktifan ini dilakukan setelah para penerima manfaat terindikasi terlibat judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan data penerima bansos yang dinonaktifkan diperoleh melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) serta sejumlah instansi terkait.
"Data itu diperoleh dari DTSEN yang dikelola BPS dan dimanfaatkan Kemensos serta sejumlah instansi lain," ungkap Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, penonaktifan penerima bansos dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Agustus 2026. Jumlah penerima yang dinonaktifkan meningkat signifikan pada Agustus.
Pada Juni, lebih dari 1.500 jiwa dinonaktifkan. Jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 1.800 jiwa pada Juli.
Baca Juga :
Data Desil di DTSEN Tak Sesuai? Ini 3 Cara Mengajukan Perubahannya
Sementara itu, pada Agustus tercatat lonjakan hingga sekitar 17 ribu jiwa yang dinonaktifkan. "Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada lebih dari 20 ribu penerima bansos di Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan," ujarnya.
Penonaktifan berlaku untuk satu KK
Alamsyah menjelaskan penonaktifan penerima bansos berlaku terhadap seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
Jika terdapat salah satu anggota keluarga yang NIK-nya terindikasi digunakan untuk judi online, maka bantuan sosial bagi keluarga tersebut akan otomatis dihentikan. Kondisi tersebut berlaku jika yang terindikasi baik itu kepala keluarga maupun anggota keluarga lainnya.
"Di aplikasi DTSEN ada menunya. Jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judi online, apakah itu kepala keluarga atau anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN," jelasnya.
Bantuan yang dihentikan mencakup sejumlah program dari Kemensos. Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut bernilai Rp900 ribu per bulan.
Selain itu, bantuan pangan nontunai berupa beras sebanyak 10 kilogram juga turut dihentikan bagi keluarga yang masuk dalam data penonaktifan.
Alamsyah menyayangkan masih banyak warga kategori miskin yang terjerat judi online karena tergiur mendapatkan keuntungan secara instan.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas judi pada akhirnya lebih banyak menguntungkan bandar, sedangkan pemain berpotensi mengalami kerugian.
Jakarta: Pemerintah menonaktifkan sedikitnya 20 ribu warga prasejahtera penerima bantuan sosial (
bansos) di Kabupaten Bekasi. Penonaktifan ini dilakukan setelah para penerima manfaat terindikasi terlibat
judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan data penerima bansos yang dinonaktifkan diperoleh melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) serta sejumlah instansi terkait.
"Data itu diperoleh dari DTSEN yang dikelola BPS dan dimanfaatkan Kemensos serta sejumlah instansi lain," ungkap Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, penonaktifan penerima bansos dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Agustus 2026. Jumlah penerima yang dinonaktifkan meningkat signifikan pada Agustus.
Pada Juni, lebih dari 1.500 jiwa dinonaktifkan. Jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 1.800 jiwa pada Juli.
Sementara itu, pada Agustus tercatat lonjakan hingga sekitar 17 ribu jiwa yang dinonaktifkan. "Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada lebih dari 20 ribu penerima bansos di Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan," ujarnya.
Penonaktifan berlaku untuk satu KK
Alamsyah menjelaskan penonaktifan penerima bansos berlaku terhadap seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
Jika terdapat salah satu anggota keluarga yang NIK-nya terindikasi digunakan untuk judi online, maka bantuan sosial bagi keluarga tersebut akan otomatis dihentikan. Kondisi tersebut berlaku jika yang terindikasi baik itu kepala keluarga maupun anggota keluarga lainnya.
"Di aplikasi DTSEN ada menunya. Jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judi online, apakah itu kepala keluarga atau anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN," jelasnya.
Bantuan yang dihentikan mencakup sejumlah program dari Kemensos. Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut bernilai Rp900 ribu per bulan.
Selain itu, bantuan pangan nontunai berupa beras sebanyak 10 kilogram juga turut dihentikan bagi keluarga yang masuk dalam data penonaktifan.
Alamsyah menyayangkan masih banyak warga kategori miskin yang terjerat judi online karena tergiur mendapatkan keuntungan secara instan.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas judi pada akhirnya lebih banyak menguntungkan bandar, sedangkan pemain berpotensi mengalami kerugian.
(PRI)