Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.
Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan
tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.
Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)