Menpan RB Syafruddin memantau absensi ASN di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Foto:Medcom.id/ Candra Yuri Nuralam
Menpan RB Syafruddin memantau absensi ASN di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Foto:Medcom.id/ Candra Yuri Nuralam

35% ASN di Murung Raya Kalteng Membolos

Candra Yuri Nuralam • 10 Juni 2019 11:45
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin memantau absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) hari pertama kerja usai libur Lebaran 1440 Hijriah. Absensi dipantau melalui laporan instansi yang diunggah ke situs Kemenpan RB.
 
"Hari ini kita melaksanakan absensi kehadiran seluruh instansi yang jumlahnya 543, termasuk pemerintah daerah, pusat, dan provinsi," kata Syafrudin di gedung Kemenpan RB, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.
 
Pantauan Medcom.id pada pukul 10.30 WIB, baru ada 12 instansi yang melaporkan kehadirannya. Dari 12 instansi itu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tercatat paling banyak ASN yang membolos. 

Dari 2.285 ASN di kantor Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tercatat 793 ASN absen tanpa keterangan atau sekitar 35 persen dari jumlah keseluruhan ASN. Sebanyak 18 ASN lain tercatat tidak masuk karena izin dan empat orang karena sakit. 
 
Selanjutnya, dua orang di Kemenpan RB pun tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Sepuluh instansi lainnya tidak tercatat ASN yang membolos di hari pertama kerja. 
 
Syafruddin memberikan waktu hingga sore ini seluruh instansi pemerintah melaporkan absensi ASN. Ia memastikan ASN yang tercatat membolos akan diberikan sanksi. 
 
"Ini masih berproses kita masih berikan waktu sampai 15.00 WIB. Setelah itu kita analisis dan kita kaji ASN mana yang bolos dengan alasannya. Setelah itu kita rapatkan sanski per orangnya dan instansinya juga akan mendapat penilaian," ujar Syafrudin.
 
Syafrufin ASN mengatakan yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan belum dipastikan membolos. Bisa jadi yang bersangkutan terlambat di hari pertama masuk kerja. 
 
Apabila tidak ada keterangan lebih lanjut hingga pukul 15.00 WIB, Kemenpan RB segera memutuskan sanksi ASN yang bersangkutan. Instansi terkait diminta segera menindak ASN yang membolos. 
 
"Tiga hari (evaluasi ASN bolos), nanti (dipanggil) pake Whatsapp grup langsung datang (ASN terkait), perintah saja enggak usah pakai surat, kita pemerintah harus merintah bukan penghimbau," tegas Menpan RB.
 
Pimpinan instansi terkait pun turut bertanggung jawab jika banyak anak buahnya bolos kerja. Kinerjanya sebagai pimpinan dipertanyakan. "Pimpinannya juga akan kena penilaian, leadership-nya akan dinilai kalau banyak yang bolos," ujar Syafrudin.
 
Hukuman paling ringan berupa teguran yang berimbas kepada tunjangan dan kenaikan jabatan. Terberat hingga ancaman pemecatan. "Kalau dia mangkir 30 hari dipecat," tegas Syafrudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan