Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) diminta mengeluarkan kebijakan seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan pendidikan. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang ada di bawah Kemenag marak terjadi.
"Memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Dia menyampaikan sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan selama 2 Januari sampai 27 Desember 2021. Sebanyak 14 kasus atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.
KPAI juga mendorong Kemendikbud Ristek menyosialisasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara masif. Terutama kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah.
"Karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut," kata dia.
Selain itu, KPAI mendorong Kemendikbud Ristek dan Kemenag membangun sistem perlindungan berlapis. Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school.
"Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," ungkap dia.
KPAI juga meminta dinas pendidikan dan kantor perwakilan Kemenag melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala. Mereka juga diminta menyiapkan portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan yang mudah diakses korban dan saksi.
Baca: Kebiri Diminta Tak Dianggap Balas Dendam
Terakhir, KPAI mendorong satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual. Hal itu tidak boleh ditutupi dengan menganggap sebagai aib.
"Tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," ujar dia.
Selain itu, orang tua diminta memastikan keamanan lembaga pendidikan. Terutama, sekolah yang satuan pendidikan berasrama atau boarding school.
Hal itu bisa dilakukan melalui survei rekam jejak lembaga pendidikan tersebut. Orang tua juga harus memastikan ada standar operasional dan prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Pastikan ada sistem pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang dan tersedia portal pengaduan yang tidak tunggal dan pastikan anda sebagai orang tua dapat berkomunikasi dengan anak anda secara berkala, minimal komunikasi melalui telepon seluler untuk video call dengan anak anda," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Agama
(Kemenag) diminta mengeluarkan kebijakan seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan pendidikan.
Kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang ada di bawah Kemenag marak terjadi.
"Memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Dia menyampaikan sebanyak 18
kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan selama 2 Januari sampai 27 Desember 2021. Sebanyak 14 kasus atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.
KPAI juga mendorong Kemendikbud Ristek menyosialisasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara masif. Terutama kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah.
"Karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut," kata dia.
Selain itu, KPAI mendorong Kemendikbud Ristek dan Kemenag membangun sistem perlindungan berlapis. Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau
boarding school.
"Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," ungkap dia.
KPAI juga meminta dinas pendidikan dan kantor perwakilan Kemenag melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala. Mereka juga diminta menyiapkan portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan yang mudah diakses korban dan saksi.
Baca:
Kebiri Diminta Tak Dianggap Balas Dendam
Terakhir, KPAI mendorong satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual. Hal itu tidak boleh ditutupi dengan menganggap sebagai aib.
"Tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," ujar dia.
Selain itu, orang tua diminta memastikan keamanan lembaga pendidikan. Terutama, sekolah yang satuan pendidikan berasrama atau
boarding school.
Hal itu bisa dilakukan melalui survei rekam jejak lembaga pendidikan tersebut. Orang tua juga harus memastikan ada standar operasional dan prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Pastikan ada sistem pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang dan tersedia portal pengaduan yang tidak tunggal dan pastikan anda sebagai orang tua dapat berkomunikasi dengan anak anda secara berkala, minimal komunikasi melalui telepon seluler untuk
video call dengan anak anda," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)