Jakarta: Seorang pelajar, Geri Sean Natanial Bosen, 17 tewas akibat terlibat tawuran di Bekasi, Jawa Barat. Geri tewas akibat luka bacok.
"Celurit korban berhasil direbut oleh pelaku, kemudian pelaku ( MSF, 16) langsung membacok korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Yusri mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di halaman Indomaret depan Pasar Lama Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Minggu dini hari, 2 Agustus 2020 pukul 01.30 WIB.
Menurut Yusri, pelaku dan korban sebelumnya telah terlibat tawuran pada malam itu. Kemudian, mereka membuat perjanjian untuk tawuran kembali.
Korban bersama delapan orang temannya berboncengan menggunakan tiga sepeda motor mendatangi pelaku sambil membawa celurit. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memanggil korban.
Korban pun langsung menghampiri dan menyerang pelaku menggunakan celurit. Saat tawuran, celurit korban direbut pelaku dan langsung membacok korban.
"Mengenai paha korban sebelah kiri, korban dibawa teman-temannya ke RS Haji Jakarta Timur, di rumah sakit korban masih bisa berkomunikasi, karena banyak mengeluarkan darah akhirnya korban meninggal dunia," ungkap Yusri.
Polisi langsung mengejar pelaku. MSF ditangkap pukul 06.30 WIB pada Minggu, 2 Agustus 2020. Dia langsung dibawa ke Mapolsek Pondok Gede Polrestro Bekasi Kota. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Jakarta: Seorang pelajar, Geri Sean Natanial Bosen, 17 tewas akibat terlibat tawuran di Bekasi, Jawa Barat. Geri tewas akibat luka bacok.
"Celurit korban berhasil direbut oleh pelaku, kemudian pelaku ( MSF, 16) langsung membacok korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Yusri mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di halaman Indomaret depan Pasar Lama Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Minggu dini hari, 2 Agustus 2020 pukul 01.30 WIB.
Menurut Yusri, pelaku dan korban sebelumnya telah terlibat tawuran pada malam itu. Kemudian, mereka membuat perjanjian untuk tawuran kembali.
Korban bersama delapan orang temannya berboncengan menggunakan tiga sepeda motor mendatangi pelaku sambil membawa celurit. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memanggil korban.
Korban pun langsung menghampiri dan menyerang pelaku menggunakan celurit. Saat tawuran, celurit korban direbut pelaku dan langsung membacok korban.
"Mengenai paha korban sebelah kiri, korban dibawa teman-temannya ke RS Haji Jakarta Timur, di rumah sakit korban masih bisa berkomunikasi, karena banyak mengeluarkan darah akhirnya korban meninggal dunia," ungkap Yusri.
Polisi langsung mengejar pelaku. MSF ditangkap pukul 06.30 WIB pada Minggu, 2 Agustus 2020. Dia langsung dibawa ke Mapolsek Pondok Gede Polrestro Bekasi Kota. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)