Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim menginvestigasi tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa. Dari hasil investigasi tersebut, LPSK mendapati beberapa fakta baru mengejutkan, salah satunya relawan medis yang turut jadi korban.
"Relawan medis kru ambulans yayasan sosial yang berada posisi di gerbang A saat akan membawa korban ke dalam ambulans dipukul oknum aparat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers daring, Kamis, 13 Oktober 2022.
Edwin menjelaskan, keterangan tersebut berasal dari saksi yang berada di dalam ambulans tersebut.
Tak hanya diserang oknum aparat, ambulans yang ditumpangi sebanyak enam korban termasuk anak-anak juga ditembaki gas air mata.
"Terdapat tabung gas air mata yang jatuh di atap ambulans yang ditumpanginya. Membawa enam korban salah satunya berusia anak, meninggal dunia," ungkap Edwin.
Jumlah korban tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Tersangka tragedi Kanjuruhan
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) menerjunkan tim menginvestigasi
tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa. Dari hasil investigasi tersebut, LPSK mendapati beberapa fakta baru mengejutkan, salah satunya relawan medis yang turut jadi korban.
"Relawan medis kru ambulans yayasan sosial yang berada posisi di gerbang A saat akan membawa korban ke dalam ambulans dipukul oknum aparat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers daring, Kamis, 13 Oktober 2022.
Edwin menjelaskan, keterangan tersebut berasal dari saksi yang berada di dalam ambulans tersebut.
Tak hanya diserang oknum aparat, ambulans yang ditumpangi sebanyak enam korban termasuk anak-anak juga ditembaki gas air mata.
"Terdapat tabung gas air mata yang jatuh di atap ambulans yang ditumpanginya. Membawa enam korban salah satunya berusia anak, meninggal dunia," ungkap Edwin.
Jumlah korban tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Tersangka tragedi Kanjuruhan
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)