Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan dalam menggunakan kendaraan listrik. Hal ini diungkapkan Menhub saat menghadiri kegiatan 'Electric Vehicle Funday' yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, ini Rp25 ribu saja sudah cukup,” ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 November 2022.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan satu liter BBM setara dengan 1,2 kilowatt hour (kWh) listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp1.444 atau dibulatkan Rp1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp1.700.
Artinya, penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10 ribu-Rp21 ribu. Pada mobil listrik, setiap 1 kWh bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer. Sementara itu, kapasitas penuh dengan rata-rata 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik, yaitu lebih terjamin, karena pemerintah terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.
Kemudian, antarkementerian atau lembaga terus membahas untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Serta, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.
Menhub menuturkan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan, yaitu tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal, yakni bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online).
"Kemudian yang ketiga, yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai)," tutur Menhub.
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
"Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insyaallah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Menhub.
Kemudian, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” ujar dia.
Menhub mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan. Di antaranya melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, serta Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Di antaranya regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, serta regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.
Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya. (Ficky Ramadhan)
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan dalam menggunakan
kendaraan listrik. Hal ini diungkapkan Menhub saat menghadiri kegiatan '
Electric Vehicle Funday' yang diselenggarakan
Kementerian Perhubungan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
“Saat ini sudah banyak kendaraan
listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, ini Rp25 ribu saja sudah cukup,” ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 November 2022.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan satu liter BBM setara dengan 1,2 kilowatt hour (kWh) listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp1.444 atau dibulatkan Rp1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp1.700.
Artinya, penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10 ribu-Rp21 ribu. Pada mobil listrik, setiap 1 kWh bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer. Sementara itu, kapasitas penuh dengan rata-rata 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik, yaitu lebih terjamin, karena pemerintah terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.
Kemudian, antarkementerian atau lembaga terus membahas untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Serta, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.
Menhub menuturkan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan, yaitu tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal, yakni bus, taksi, dan sepeda motor (ojek
online).
"Kemudian yang ketiga, yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (
charging station dan tempat penukaran baterai)," tutur Menhub.
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
"Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah
leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insyaallah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Menhub.
Kemudian, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti
charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” ujar dia.
Menhub mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan. Di antaranya melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, serta Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Di antaranya regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, serta regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.
Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan menyelenggarakan pameran,
touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya. (
Ficky Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)