medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI mendesak Pemerintah bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki sistem evaluasi dan penilaian tahunan terkait siaran televisi swasta. Hal ini penting untuk rekomendasi penilaian Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP).
"Komisi I DPR mendesak Pemerintah bersama KPI Pusat untuk mempersiapkan sistem evaluasi dan penilaian tahunan berikut pendokumentasiannya dan melaporkan kepada Komisi I DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/10/2016) malam.
Dalam rekomendasi, Komisi I DPR RI menilai kelayakan yang dikeluarkan KPI Pusat terhadap 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir 16 Oktober 2016, tidak cukup didukung oleh data yang kuat dan konsisten. Selain itu, KPI dinilai menggunakan parameter penilaian yang belum sepenuhnya objektif.
"Dan belum secara optimal memerhatikan masukan dari masyarakat," ujar dia.
Selanjutnya proses perpanjangan IPP 10 LPS, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meutya mengatakan, KPI terlebih dahulu wajib memperbaiki surat komitmen keabsahan penilaian.
"Komisi I DPR mendesak KPI Pusat memperbaiki surat komitmen 10 LPS di atas untuk ditandatangani oleh Komisaris Utama bersama Direktur Utama atau Presiden Direktur," kata Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, semua pihak telah setuju dengan pertimbangan DPR tersebut. Menurut dia poin pertimbangan tersebut mesti ditindaklanjuti.
"Kalau izinnya itu berlaku sampai 16 Oktober. Jadi sebelum itu harus sudah ada keputusan," kata Rudiantara.
Rudiantara menuturkan, pemerintah selalu memerhatikan keberlangsungan industri televisi. Dari sisi konten, kata dia, ada aspirasi masyarakat yang juga harus diperhatikan.
"Konten yang lebih mendidik, konten yang lebih dari sekedar tuntunan bagi masyarakat dan itu ranah KPI sehingga mereka bicara dengan manajemen tenyang bagaimana industri televisi di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis meunuturkan, selesainya pembahasan RDP bersama Komisi I DPR RI, tuntas sudah penilaian rekomendasi KPI terhadap 10 LPS. Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) hanya tinggal ditandatangani Menteri Rudiantara setelah menyelesaikan poin yang diusulkan dewan.
"Terlepas penilaiannya bagus atau tidak, rekomendasi ini jadi catatan penting. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti pak Menteri. Karena 14 Oktober harus udah ada izin, kalau tidak siaran akan ilegal," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI mendesak Pemerintah bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki sistem evaluasi dan penilaian tahunan terkait siaran televisi swasta. Hal ini penting untuk rekomendasi penilaian Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP).
"Komisi I DPR mendesak Pemerintah bersama KPI Pusat untuk mempersiapkan sistem evaluasi dan penilaian tahunan berikut pendokumentasiannya dan melaporkan kepada Komisi I DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/10/2016) malam.
Dalam rekomendasi, Komisi I DPR RI menilai kelayakan yang dikeluarkan KPI Pusat terhadap 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir 16 Oktober 2016, tidak cukup didukung oleh data yang kuat dan konsisten. Selain itu, KPI dinilai menggunakan parameter penilaian yang belum sepenuhnya objektif.
"Dan belum secara optimal memerhatikan masukan dari masyarakat," ujar dia.
Selanjutnya proses perpanjangan IPP 10 LPS, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meutya mengatakan, KPI terlebih dahulu wajib memperbaiki surat komitmen keabsahan penilaian.
"Komisi I DPR mendesak KPI Pusat memperbaiki surat komitmen 10 LPS di atas untuk ditandatangani oleh Komisaris Utama bersama Direktur Utama atau Presiden Direktur," kata Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, semua pihak telah setuju dengan pertimbangan DPR tersebut. Menurut dia poin pertimbangan tersebut mesti ditindaklanjuti.
"Kalau izinnya itu berlaku sampai 16 Oktober. Jadi sebelum itu harus sudah ada keputusan," kata Rudiantara.
Rudiantara menuturkan, pemerintah selalu memerhatikan keberlangsungan industri televisi. Dari sisi konten, kata dia, ada aspirasi masyarakat yang juga harus diperhatikan.
"Konten yang lebih mendidik, konten yang lebih dari sekedar tuntunan bagi masyarakat dan itu ranah KPI sehingga mereka bicara dengan manajemen tenyang bagaimana industri televisi di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis meunuturkan, selesainya pembahasan RDP bersama Komisi I DPR RI, tuntas sudah penilaian rekomendasi KPI terhadap 10 LPS. Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) hanya tinggal ditandatangani Menteri Rudiantara setelah menyelesaikan poin yang diusulkan dewan.
"Terlepas penilaiannya bagus atau tidak, rekomendasi ini jadi catatan penting. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti pak Menteri. Karena 14 Oktober harus udah ada izin, kalau tidak siaran akan ilegal," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)