medcom.id, Jakarta: Tujuh dari 12 Pelaku yang tertangkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY dituntut hukuman 10 tahun penjara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, peluang hukuman bagi lima pelaku lain akan diterapkan pasal kumulatif.
"Masa tahanan itu sudah ada aturannya. Prinsip penegakan hukum ini selalu dikatakan Kapolri tidak boleh melanggar undang-undang," kata Agus usai menghadiri sebuah diskusi di kafe Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016)
Menurut Agus, penjatuhan hukuman pada kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Agus mengatakan, pihanya telah menerapkan ancaman maksimal kepada tujuh orang tersangka yang notabenenya masih di bawah umur.
"Sekarang kita serahkan kepada jaksa penuntut umum dan hakim memutusnya seperti apa. Karena kalau kita lihat dari tujuh orang yang menjalani penuntutan ini kategorinya masih katagori anak," paparnya.
Sementara itu, bagi lima pelaku lain yang masuk dalam katagori dewasa akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Agus mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal kumulatif untuk menerapkan hukuman maksimal.
"Melalui proses hukum, apabila menjadi kumulatif, maka sangsi yang bissa diterima bisa mencapai 30 tahun. Lima orang ini masih dalam perberkasan, itu peluang hukuman terberat sesuai perundang-undangan yang bisa dilakukan, nanti kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Agus.
Sebelumnya, pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa YY yang dilakukan 14 orang pelaku, menarik perhatian masyarakat luas. Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan diberikan Presiden Joko Widodo.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu sudah ditangani Kepolisian. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku. Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diketahui berusia di bawah 17 tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Sidang tuntutan sudah digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup. Tujuh orang terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
medcom.id, Jakarta: Tujuh dari 12 Pelaku yang tertangkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY dituntut hukuman 10 tahun penjara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, peluang hukuman bagi lima pelaku lain akan diterapkan pasal kumulatif.
"Masa tahanan itu sudah ada aturannya. Prinsip penegakan hukum ini selalu dikatakan Kapolri tidak boleh melanggar undang-undang," kata Agus usai menghadiri sebuah diskusi di kafe Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016)
Menurut Agus, penjatuhan hukuman pada kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Agus mengatakan, pihanya telah menerapkan ancaman maksimal kepada tujuh orang tersangka yang notabenenya masih di bawah umur.
"Sekarang kita serahkan kepada jaksa penuntut umum dan hakim memutusnya seperti apa. Karena kalau kita lihat dari tujuh orang yang menjalani penuntutan ini kategorinya masih katagori anak," paparnya.
Sementara itu, bagi lima pelaku lain yang masuk dalam katagori dewasa akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Agus mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal kumulatif untuk menerapkan hukuman maksimal.
"Melalui proses hukum, apabila menjadi kumulatif, maka sangsi yang bissa diterima bisa mencapai 30 tahun. Lima orang ini masih dalam perberkasan, itu peluang hukuman terberat sesuai perundang-undangan yang bisa dilakukan, nanti kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Agus.
Sebelumnya, pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa YY yang dilakukan 14 orang pelaku, menarik perhatian masyarakat luas. Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan diberikan Presiden Joko Widodo.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu sudah ditangani Kepolisian. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku. Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diketahui berusia di bawah 17 tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Sidang tuntutan sudah digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup. Tujuh orang terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)