Ketua BPOM Penny Lukito. MTVN/Dheri Agriesta.
Ketua BPOM Penny Lukito. MTVN/Dheri Agriesta.

BPOM Kantongi Pelaku Pemalsu Jutaaan Obat di Balaraja

Wanda Indana • 16 September 2016 05:29
medcom.id, Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus pemalsuan puluhan juta obat di Balaraja, Banten. Berbekal keterangan saksi, tersangka pemalsu obat sudah diketahui.
 
"Ada indikasi siapa pelakunya sudah ada dan kita sudah telusuri bersama-sama dengan Bareskrim," kata Ketua BPOM Penny Lukito selepas menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Ruang Rapat Utama, Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
 
Penny menjelaskan, puluhan juta obat palsu yang ditemukan di Balaraja memiliki efek halusinasi. Kandungan zat di dalam obat palsu di bawah standar. Berdasarkan uji laboratorium, obat palsu itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

"Obat yang akan disalurkan ke distribusi memang untuk penyalagunaan. Untuk penggunaan yang disalahgunakan. Untuk kepentingan tadi, relaksasi, euforia dan sebagainya," imbuh dia. 
 
Lebih lanjut, Penny mengatakan, BPOM bersama Bareskrim juga bakal menelusuri perusahaan yang mendistribusikan obat palsu. BPOM juga melacak dari mana pelaku memperoleh bahan baku untuk memproduksi obat oplosan. 
 
"Kami juga menelusuri produsen, karena di dalam (nomor) batch dari (kemasan) produk obat itu juga (tercantum) produsen, siapa industri di situ, tapi itu bisa saja palsu. Sehingga kami akan memanggil industri yang tertera dalam obat itu," ungkap Penny.
 
Sebelumnya, Bareskrim dan BPOM menemukan lima gudang produksi dan distribusi besar di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Balaraja, Banten. Pada 2 September, tim menyita seisi gudang dan menyegel gudang tersebut.
 
Tak hanya obat ilegal, saat penggerebekan tim pun menemukan obat tradisonal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya. Produk tersebut diberi merek Pa'e, African Black Ant, New Anrant, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu.
 
Produk itu adalah produk tanpa izin edar atau izin edar fiktif dan telah masuk daftar public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat yang disalahgunakan sebagai obat kuat pria yang mematikan.
 
Dari lima gudang di Balaraja, tim gabungan menyita alat-alat produksi obat ilegal yakni mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu, tim menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, obat jadi, dan obat tradisional siap edar bernilai lebih dari Rp30 miliar.
 
Pelaku pemalsi obat diduga melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan