medcom.id, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta, penjualan obat-obatan secara online diawasi secara ketat. Apabila membahayakan konsumen, YLKI meminta pihak berwenang agar memberikan sanksi tegas.
"Saya sepakat harus ditutup (jika obat yang dijual online ilegal) karena sangat berbaya bagi konsumen," kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Selama ini, banyak pengaduan masyarakat mengenai apakah obat yang dijual secara online di website maupun media sosial memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.
"Pengaduan sebatas pertanyaan, apakah itu obat benar atau tidak karena kami juga tidak tahu spesifikasinya. Ini sangat penting karena obat bukan makanan umum yang penjualannya bisa bebas," jelas dia.
Untuk itu, YLKI menginginkan adanya kerja sama antara BPOM dengan Kementerian Komuniasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku regulator. Dengan begitu pengawasan peredaran obat bisa lebih baik dan dilakukan secara intensif.
"Memang regulasinya itu sudah cukup, tapi perlu ada revisi. Kemudian pengawasannya yang intensif bukan hanya di hilir tapi juga di hulunya," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta, penjualan obat-obatan secara online diawasi secara ketat. Apabila membahayakan konsumen, YLKI meminta pihak berwenang agar memberikan sanksi tegas.
"Saya sepakat harus ditutup (jika obat yang dijual online ilegal) karena sangat berbaya bagi konsumen," kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Selama ini, banyak pengaduan masyarakat mengenai apakah obat yang dijual secara online di website maupun media sosial memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.
"Pengaduan sebatas pertanyaan, apakah itu obat benar atau tidak karena kami juga tidak tahu spesifikasinya. Ini sangat penting karena obat bukan makanan umum yang penjualannya bisa bebas," jelas dia.
Untuk itu, YLKI menginginkan adanya kerja sama antara BPOM dengan Kementerian Komuniasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku regulator. Dengan begitu pengawasan peredaran obat bisa lebih baik dan dilakukan secara intensif.
"Memang regulasinya itu sudah cukup, tapi perlu ada revisi. Kemudian pengawasannya yang intensif bukan hanya di hilir tapi juga di hulunya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)