Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membeberkan pengeroyokan ini bermula saat korban, MS, melintas di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, dan merekam keributan serta pengeroyokan terhadap R. Akibat merekam kejadian itu, MS justru menjadi korban pengeroyokan para pelaku.
"Bertepatan di tempat tersebut, ada korban dua (MS) yang sedang melintas, MS yang berprofesi sebagai jurnalis. Kemudian saudara MS merekam atau memvideokan, karena rombongan pelaku merasa tidak senang, salah satu tersangka inisial OK mendorong korban dua hingga korban terjatuh," kata Binsar di Polsek Pademangan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Salah satu tersangka, KH, yang sebelumnya menabrak R, juga menyeruduk MS dengan motor. "Kemudian setelah itu korban 2 (MS) berdiri dan kembali dipukul oleh tersangka A dan tersangka OW," lanjut Binsar.
| Baca Juga: Jurnalis Korban Pemukulan di Jakut Lapor Polisi |
Akibat pengeroyokan ini, R mengalami luka pada bagian kaki. Sementara itu, MS mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan dada.
Polisi menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban. Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.
Dari enam tersangka, dua orang masih di bawah umur. Keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id