Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MAKI Dukung Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil

Faustinus Nua • 31 Juli 2023 17:58
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung pemerintah melakukan evaluasi perwira TNI yang menduduki jabatan sipil. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah adanya penetapan tersangka Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi respons Jokowi terhadap kasus tersebut. Meski sejak reformasi, dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan, persoalan seperti yang terjadi saat ini perlu dibenahi lagi atau dipertegas.
 
"Kalau ada perwira TNI yang kemudian menduduki jabatan sipil maka dia harus alih fungsi menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Boyamin kepada Media Indonesia, Senin, 31 Juli 2023.

Ia mengatakan golongan kepangkatan perwira yang menduduki jabatan sipil bisa saja disetarakan atau naik. Tapi, sang perwira betul-betul menjadi sipil.
 
"Sehingga kalau dia melakukan pelanggaran hukum maka berlaku seperti sipil. Itu sudah ada mekanismenya," kata dia.
 
Baca juga: Deja Vu Pelanggaran Etik KPK

Menurut Boyamin, TNI yang menduduki jabatan sipil seharusnya diberlakukan aturan yang sama dengan sipil. Mengingat, jabatan sipil yang diemban sudah diluar struktur organisasi TNI itu sendiri.
 
"Kan dia sudah bertugas di luar struktur TNI, menurut saya itu sih yang perlu dibenahi, tapi bukan semata-mata dia tentara dilarang di jabatan sipil, itu terlalu ekstrem namanya. Semua aparatur negara berpeluang untuk kariernya," jelasnya.
 
Dia menyarankan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil tetap menjadi sipil. Artinya, perwira tersebut tidak ditarik lagi atau kemudian menduduki jabatan di struktur organisasi TNI.
 
Sebab, kata Boyamin, bila setelah menduduki jabatan sipil dan dikembalikan ke TNI maka akan terjadi situasi seperti saat ini. Hal itu pula bisa diterapkan pada Polri.
 
"Jadi seperti dulu kejadian di KPK Novel Baswedan, dari polisi kemudian dia tidak mau balik ke polisi terus kemudian jadi alih fungsi jadi pegawai di KPK. Meskipun belakangan gugur lagi akhirnya jadi ASN di Polri," ungkapnya.
 
Boyamin pun berharap evaluasi bisa dilakukan segera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang, dan proses penegakan hukum, khususnya terkait korupsi, bisa berjalan baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan