Jakarta: Pemberlakuan bukti tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 sebagai persyaratan seluruh rute penerbangan menuai banyak protes dan kritikan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk inkonsisten dalam membuat regulasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati angkat bicara terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa kewajiban PCR sebagai syarat penerbangan ini untuk menjaga tren covid-19 di Indonesia yang sudah mulai menurun.
"Kita ingin momentum tetap terjaga. PCR adalah alat tes yang punya golden standard, sehingga ini untuk keselamatan dan kesehatan penumpang sendiri," ungkap Adita, dalam Newsline Metro TV, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca: PCR Jadi Syarat Penerbangan, DPR: Padahal Covid-19 Melandai
Dengan kata lain, regulasi ini untuk mengantisipasi masyarakat yang mobilitasnya kian meningkat akibat pelonggaran PPKM. Namun secara bersamaan, juga membuka keran penumpang domestik untuk pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang merubah persyaratan penerbangan Jawa-Bali wajib melalui tes PCR 2x24 jam. Sebelumnya, persyaratan tersebut hanya berupa tes antigen selama 1x24 jam.
Selain itu, beberapa pelonggaran pun dilakukan. Di antaranya pelonggaran kapasitas pesawat hingga 100 persen dengan syarat meluangkan tiga baris kursi untuk antisipasi orang yang menunjukkan gejala. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Pemberlakuan bukti tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 sebagai
persyaratan seluruh rute penerbangan menuai banyak protes dan kritikan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk inkonsisten dalam membuat regulasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati angkat bicara terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa kewajiban
PCR sebagai syarat penerbangan ini untuk menjaga tren covid-19 di Indonesia yang sudah mulai menurun.
"Kita ingin momentum tetap terjaga. PCR adalah alat tes yang punya golden standard, sehingga ini untuk keselamatan dan kesehatan penumpang sendiri," ungkap Adita, dalam Newsline Metro TV, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca:
PCR Jadi Syarat Penerbangan, DPR: Padahal Covid-19 Melandai
Dengan kata lain, regulasi ini untuk mengantisipasi masyarakat yang mobilitasnya kian meningkat akibat pelonggaran PPKM. Namun secara bersamaan, juga membuka keran penumpang domestik untuk pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang merubah persyaratan penerbangan Jawa-Bali wajib melalui tes PCR 2x24 jam. Sebelumnya, persyaratan tersebut hanya berupa tes antigen selama 1x24 jam.
Selain itu, beberapa pelonggaran pun dilakukan. Di antaranya pelonggaran kapasitas pesawat hingga 100 persen dengan syarat meluangkan tiga baris kursi untuk antisipasi orang yang menunjukkan gejala.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)