Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Kisah Tragis Guru Honores di Semarang Pinjam Rp3,7 Juta Bengkak Jadi Rp206 Juta

MetroTV • 21 Agustus 2021 00:58
Semarang: Afika Muflihati tidak pernah menyangka akan diteror, dipermalukan dan dijerat utang hingga ratusan juta rupiah. Berawal dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan, wanita berusia 29 tahun itu harus mendapatkan teror setiap hari dari pelaku pinjaman online ilegal.
 
Selang tiga hari setelah melakukan pinjaman, Afika sudah ditagih. Awalnya ia mendapat tagihan pinjaman sebesar Rp206 juta, padahal uang yang dipinjam Rp5 juta dan diterimanya hanya Rp3,7 juta.
 
"Jadi yang mana awalnya, hanya pinjam di tiga aplikasi hingga akhirnya jadi lima aplikasi dan itu berlanjut sampai kemarin tanggal 26 Mei," kata Afifah yang jadi korban Pinjol ilegal dalam program Primetime News, Kamis, 20 Agustus 2021.

Afika juga mengatakan, uang tersebut hanya memutar tanpa memberi konfirmasi kepada Afika. Sebab Afika tidak pernah merasakan dan menggunakan uang yang ditagih Pinjol ilegal tersebut.
 
Pihak Pinjol pun mengancam Afika akan menyebarkan foto tanpa busana yang sudah diedit dan diganti dengan muka Afika. Selain itu, pihak Pinjol memaki dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Afika.
 
"Kalau ini persoalannya hanya menyangkut banyak masyarakat yang terperangkap Pinjol ilegal kali ini, maka masuk ke kualifikasi perkara publik,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Sofyan.
 
Untuk menekan kejadian tersebut terulang kembali, Kementerian Komukasi dan Informasi (Kemkominfo) menyatakan akan memutus akses pinjam online ilegal untuk membantu Satgas Waspada Investasi. Kemkominfo pun mengaku sudah memblokir 3.193 platform pinjol ilegal. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan