Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 2-15 November 2021. PPKM di Provinsi DKI Jakarta menjadi level 1.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
"Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Imendagri Nomor 57 yang dikutip Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Baca: Kini Surabaya PPKM Level 1
Tito menjelaskan penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covivld-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian, ditambah indikator capain total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 untuk lansia.
PPKM level 1 di Jakarta dilakukan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat. Salah satunya, menambah kapasitas pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Untuk perusahaan non-esensial semula dibatasi 50 persen, saat ini ditambah menjadi 75 persen. Sedangkan untuk perusahaan esensial diizinkan 75 hingga 100 persen pegawai WFO.
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 2-15 November 2021. PPKM di Provinsi DKI Jakarta menjadi
level 1.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (
Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
"Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi
Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Imendagri Nomor 57 yang dikutip
Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Baca:
Kini Surabaya PPKM Level 1
Tito menjelaskan penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covivld-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian, ditambah indikator capain total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 untuk lansia.
PPKM level 1 di Jakarta dilakukan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat. Salah satunya, menambah kapasitas pegawai bekerja di kantor atau
work from office (WFO).
Untuk perusahaan non-esensial semula dibatasi 50 persen, saat ini ditambah menjadi 75 persen. Sedangkan untuk perusahaan esensial diizinkan 75 hingga 100 persen pegawai WFO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)