Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali dari 2-15 November 2021. Lagi-lagi pemerintah mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring perpanjangan PPKM.
Pelaku perjalanan domestik melalui udara yang mendapat vaksinasi dosis lengkap diizinkan membawa hasil rapid test antigen. Tapi, penumpang pesawat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Aturan baru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
Pelaku perjalanan udara vaksinasi dosis lengkap wajib:
Menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap, serta
Menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan udara vaksinasi dosis pertama wajib:
Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, serta
Menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat diminta tetap memakai masker secara disiplin. Penumpang tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Sementara itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh, bis, kapal laut, dan kereta api juga wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca selengkapnya: Ingat, Perjalanan Jarak Jauh Kendaraan Pribadi Wajib Tes Antigen/PCR
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di Pulau Jawa dan Bali dari 2-15 November 2021. Lagi-lagi pemerintah mengubah
syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring perpanjangan PPKM.
Pelaku perjalanan domestik melalui udara yang mendapat vaksinasi dosis lengkap diizinkan membawa hasil
rapid test antigen. Tapi, penumpang pesawat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes
polymerase chain reaction (
PCR).
Aturan baru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
Pelaku perjalanan udara vaksinasi dosis lengkap wajib:
- Menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap, serta
- Menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan udara vaksinasi dosis pertama wajib:
- Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, serta
- Menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat diminta tetap memakai masker secara disiplin. Penumpang tidak diizinkan menggunakan
face shield tanpa menggunakan masker.
Sementara itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh, bis, kapal laut, dan kereta api juga wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca selengkapnya:
Ingat, Perjalanan Jarak Jauh Kendaraan Pribadi Wajib Tes Antigen/PCR Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)