Jakarta: Seiring berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Bansos yang akan diberikan berupa bantuan uang tunai.
Pemerintah berharap bansos akan membantu meringankan beban masyarakat selama PPKM darurat yang berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021. Namun, bagi Ahli Kebijakan Publik Agus Pambagio, terdapat data yang perlu dibenahi terlebih dahulu.
"Ini saya belum yakin data sudah diperbaiki. Sebelumnya ada data yang melenceng sehingga orang yang kaya mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu sebulan, sedangkan yang miskin gak dapet di wilayah saya. Ini real, khawatirnya data ini belum diverifikasi di daerah," ujar Agus melalui program Metro Siang Metro TV, Senin, 5 Juli 2021.
Menurutnya, data tersebut perlu dikaji lagi agar tidak ada penyaluran bansos yang disalahgunakan atau salah sasaran.
"Data itu kan harus real time. Saya sudah ingatkan ibu Kemensos (Tri Rismaharini) agar data diperbaiki. Karena, baik undang-undang maupun Perpres Nomor 39 Tahun 2019, yang berhak mengkaji data itu Bappenas. Namun, sampai hari ini, gak tau kabarnya karena terbukti di lingkungan saya di Pondok Labu datanya gak bener," kata dia. (Raissa Oktaviani)
Jakarta: Seiring berjalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Bansos yang akan diberikan berupa bantuan uang tunai.
Pemerintah berharap bansos akan membantu meringankan beban masyarakat selama PPKM darurat yang berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021. Namun, bagi Ahli Kebijakan Publik Agus Pambagio, terdapat data yang perlu dibenahi terlebih dahulu.
"Ini saya belum yakin data sudah diperbaiki. Sebelumnya ada data yang melenceng sehingga orang yang kaya mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu sebulan, sedangkan yang miskin gak dapet di wilayah saya. Ini real, khawatirnya data ini belum diverifikasi di daerah," ujar Agus melalui program Metro Siang
Metro TV, Senin, 5 Juli 2021.
Menurutnya, data tersebut perlu dikaji lagi agar tidak ada penyaluran bansos yang disalahgunakan atau salah sasaran.
"Data itu kan harus real time. Saya sudah ingatkan ibu Kemensos (Tri Rismaharini) agar data diperbaiki. Karena, baik undang-undang maupun Perpres Nomor 39 Tahun 2019, yang berhak mengkaji data itu Bappenas. Namun, sampai hari ini, gak tau kabarnya karena terbukti di lingkungan saya di Pondok Labu datanya gak bener," kata dia.
(Raissa Oktaviani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)