Jakarta: Perayaan Idul Adha tinggal sebulan lagi, tepatnya pada Senin, 19 Juli 2021. Bagi umat Muslim yang memiliki rezeki berlebih dapat berkurban sesuai syarat-syarat yang diajarkan dalam agama Islam.
Keutamaan berkurban tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Anjuran untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yakni, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar [108]:2).
Di Indonesia, hewan yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Sapi dan kerbau maksimal untuk tujuh orang, sedangkan kambing atau domba untuk satu orang.
Baca juga: Gawat! Varian Covid-19 Delta Terdeteksi di Jakarta dan Jawa Timur
Kamu yang ingin berkurban perlu mengetahui sejumlah kriteria hewan yang bisa dikurban. Kriteria ini harus terpenuhi agar ibadahmu tak jadi sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Mengutip dari laman resmi Baznas, berikut empat syarat dan kriteria hewan untuk dikurbankan:
1. Jenis hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina. Keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama Bertambah 265 Ribu Orang
3. Kondisi hewan
Hewan kurban harus dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Serta upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri atau lewat jual beli yang sah. Hewan kurban dianggap tidak sah bila berasal dari hasil merampok atau mencuri.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Jakarta: Perayaan
Idul Adha tinggal sebulan lagi, tepatnya pada Senin, 19 Juli 2021. Bagi umat Muslim yang memiliki rezeki berlebih dapat berkurban sesuai syarat-syarat yang diajarkan dalam agama Islam.
Keutamaan berkurban tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Anjuran untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yakni, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar [108]:2).
Di Indonesia, hewan yang sering dijadikan kurban adalah sapi, kambing, domba, dan kerbau. Sapi dan kerbau maksimal untuk tujuh orang, sedangkan kambing atau domba untuk satu orang.
Baca juga: Gawat! Varian Covid-19 Delta Terdeteksi di Jakarta dan Jawa Timur
Kamu yang ingin berkurban perlu mengetahui sejumlah kriteria hewan yang bisa dikurban. Kriteria ini harus terpenuhi agar ibadahmu tak jadi sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Mengutip dari laman resmi
Baznas, berikut empat syarat dan kriteria hewan untuk dikurbankan:
1. Jenis hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu
nash, baik Alquran maupun hadis terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina. Keduanya dapat dijadikan sebagai
hewan kurban.
2. Usia hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama Bertambah 265 Ribu Orang
3. Kondisi hewan
Hewan kurban harus dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Serta upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri atau lewat jual beli yang sah. Hewan kurban dianggap tidak sah bila berasal dari hasil merampok atau mencuri.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)