Peristiwa ini sempat ramai di media sosial, lantaran Arif ditemukan dalam kondisi tubuh bersimbah dara dan penuh luka tusuk serta masih mengenakan helm. Ia sempat disangka menjadi korban pembegalan.
Belakangan diketahui ternyata Arif merupakan korban pembunuhan. Hal ini diungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang.
"Selasa, 9 Januari 2024, sekira pukul 00.17 WIB, dua orang saksi yang saat itu sedang meronda di sekitar TKP memberi informasi kepada polisi perihal adanya jasad laki-laki yang diduga korban begal," terang Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Wirdhanto mengungkapkan bahwa karyawan perusahaan di Karawang itu dibunuh pembunuh bayaran yang disewa oleh istrinya sendiri, Ossy Claranita Nanda Triar (32).
Berikut ini fakta-fakta kasus istri sewa pembunuh bayaran untuk habisi nyawa suaminya sendiri.
1. Motif Istri Bunuh Suami
Motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ossy dilaporkan karena sakit hati. Selain itumasalah ekonomi dan adanya orang ketiga yang membuat Ossy menghabisi nyawa Arif.
2. Sudah Rencanakan Pembunuhan
Dilaporkan bahwa Ossy sudah merencanakan pembunuhan suaminya selama dua minggu. Ossy yang merupakan otak pembunuhan dibantu adik kandungnya. Sedangkan yang bertugas sebagai eksekutor adalah RZ.Para pelaku ini membuat skenario seolah-olah korban tewas dibegal.
Baca juga: Suami Tikam Istri hingga Tewas di Gunungkidul jadi Tersangka? |
3. Bayar Pembunuh Bayaran Rp 1,5 Juta
Ossy membayar RZ sebagai eksekutor sebesar Rp1,5 juta dan melunasi kontrakannya.“Berdasarkan keterangan tersangka OC (Ossy) setelah kejadian, pelaku eksekutor dibayar Rp 1,5 juta plus motor. Ossy juga yang membayar kontrakan RZ,” ujar Wirdhanto.
4. Ossy dan Pandu Ditangkap
Polisi telah menangkap Ossy dan Pandu atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Arif. Kendati demikian, RZ selaku eksekutor yang dibayar Ossy belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.“Kami amankan kedua pelaku di kediamannya.
5. RZ Sang Eksekutor Buron
Wirdhanto menyebut untuk RZ yang merupakan eksekutor statusnya masih buron. Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap RZ.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id