“Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 April 2024.
Hendro juga meminta seluruh penyalur jasa bus transportasi menyiapkan sabuk pengaman untuk penumpangnya. Peringatan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.
“Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Hendro.
| Baca juga: Puncak Arus Balik di Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Hari ini |
Kemenhub mengingatkan adanya sanksi bagi penyalur jasa bus transportasi yang mengabaikan aturan sabuk pengaman. Hukuman paling parah yakni kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji berkala.
"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujar Hendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id