Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyerahkan alat bantuan belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) didapatkan dari perusahaan Korea Selatan, kepada Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat A Nasional, Dede Kurniasih, di DHL Express Distri
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyerahkan alat bantuan belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) didapatkan dari perusahaan Korea Selatan, kepada Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat A Nasional, Dede Kurniasih, di DHL Express Distri

Soal Barang Hibah SLB Tertahan 2 Tahun, Bea Cukai: Ada Kesalahpahaman

Fatha Annisa • 30 April 2024 09:49
Jakarta: Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut ada kesalahpahaman dalam kasus alat bantuan belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sejak 18 Desember 2022. 
 
Barang hibah berupa 20 keyboard yang didapatkan dari perusahaan Korea Selatan akhirnya diputuskan untuk bebas pajak bea masuk. Barang tersebut telah diserahkan ke pihak sekolah.
 
"Sudah ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk pada hari ini. Kasus ini terjadi karena adanya masalah komunikasi dengan baik, sehingga akan menyikapinya kurang baik," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, di DHL Express Distribution Center Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 29 April 2024.
 
 
Baca juga: Ditahan 2 Tahun, Bea Cukai Soetta Serahkan Barang Hibah Bantuan Belajar SLB dari Korsel

 
Askolani menjelaskan awalnya 20 keyboard untuk SLB itu masuk dengan fasilitas pengiriman DHL melalui mekanisme barang kiriman, bukan hibah. Oleh karenanya, Bea Cukai mengenakan tarif pada barang tersebut sesuai aturan pemerintah. 
 
Biaya yang dikenakan Bea Cukai untuk 20 keyboard braille tersebut yakni sebesar Rp116 juta untuk membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), serta biaya penyimpanan gudang. Total keseluruhan biaya yang mulanya harus dibayar pihak SLB adalah sebesar Rp361,03 juta. 
 
“Tidak ada info (kalau hibah), yang kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga kami tetap hitung sebagai barang kiriman maka ada tarif kepabeanannya," terang Askolani.
 
Tarif ratusan juta yang dikenakan membuat proses pengurusan barang tersebut tidak dilanjutkan pada 2022. Sebanyak 20 keyboard braille itu berakhir hanya tersimpan di gudang DHL dan ditetapkan sebagai barang tak dikuasai oleh Bea Cukai.

 
Baca juga: Viral Alat Belajar SLB Kena Pajak Ratusan Juta, Sri Mulyani Datangi Bea Cukai Bandara Soetta

 
Lalu pada 2024, persoalan ini viral di media sosia. Pihak Bea Cukai kembali menindaklanjutinya hingga kemudian diketahui bahwa barang tersebut merupakan hibah, bukan barang kiriman biasa. Setelahnya, pemerintah memfasilitasi barang tersebut tidak dikenakan biaya bea masuk.
 
“Kalau kita enggak dikasih tahu sebelumnya, kita enggak ngerti bahwa barang ini hibah. Setelah kita tahu, kita malah kasih exit (jalan keluar),” katanya. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat A Nasional, Dede Kurniasih, mengucapkan terima kasih atas bantuan penyerahan barang hibah itu. Pihaknya juga menyampaikan maaf atas kurangnya wawasan dalam proses barang hibah importir.
 
“Kami mohon maaf terkait kekurangan wawasan dan ketidaktahuan kami terkait prosedur itu, yang membuat miskomunikasi. Mohon maaf juga atas kegaduhan di media yang selama ini kita ketahui," katanya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan