Menurutnya, ada kesalahan terkait proses adopsi yang dilakukan orang tua angkat Angeline. Sebab, adopsi terhadap Angeline hanya dilakukan di tingkat notaris, tanpa melalui Kementerian Sosial.
"Seharusnya proses adopsi dilakukan melalui Kementerian Sosial sebelum akhirnya ditetapkan oleh pengadilan," kata Khofifah ditemui di Surabaya, Kamis (11/6/2015).
Sebelum disahkan, adopsi tersebut akan ditinjau oleh Kemensos. Menurutnya, sejak awal hak asuh terhadap Angeline sudah menyalahi aturan. Mestinya, kata dia, setelah adanya proses adopsi, orang tua angkat diberi hak merawatnya selama enam bulan di bawah pengawasan Kemensos.
Terkait kasus tersebut, perempuan asal Jawa Timur ini mengaku telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki legalitas proses adopsi.
"Agar kasus tidak terulang kembali, kami akan memperketat proses dan pengawasan terhadap adopsi anak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id