Biawak hijau Papua.MTVN/Istimewa
Biawak hijau Papua.MTVN/Istimewa

Warga Bogor Ditangkap Jual Biawak Hijau Papua

Lukman Diah Sari • 07 Juli 2015 13:29
medcom.id, Jakarta: Yogie Januari ditangkap tim Bareskrim Polri. Warga Bogor, Jawa Barat, berusia 32 tahun itu tertangkap tangan menjual reptil/ular phyton hijau dan biawak hijau asal Papua.
 
Yogie dicokok di Kampung Hegarmanan, Desa Ciherang Kecamatan Dermaga, kemarin. Bersama dia, menurut Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim AKBP Sandi Nugroho, "Disita pula 30 ekor phyton hijau, satu biawak deoranus, tiga biawak hijau Papua, dan satu ekor kadal payung."
 
"Pelaku telah kami tahan," kata Sandi, Selasa (7/7/2015).

Yogie terancam dijerat Pasal 21 ayat 2huruf A juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan