Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani).
Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani).

Taksi Online Bisa Ditindak Bila tak Ada Aturan Pengganti

M Sholahadhin Azhar • 05 September 2017 20:29
medcom.id, Jakarta: Keinginan Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif taksi daring dianulir Mahkamah Agung (MA). Padahal peraturan menteri itu menjadi dasar hukum beroperasinya taksi berbasis aplikasi. Jika tak ada aturan pengganti, mereka bisa ditindak.
 
"Karena kalau tidak kita ciptakan (regulasi), maka ada kekosongan aturan, kalau enggak ada aturan, maka taksi online enggak punya dasar untuk operasi. Kalau tidak punya dasar dampaknya bisa dilakukan tindakan," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
 
Keputusan MA membuat Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 hanya bertahan hingga 1 November 2017. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berusaha membuat regulasi pengganti. Salah satunya melalui uji publik, mengundang stake holder untuk merumuskan kebijakan baru.

Pihak taksi daring, yang notabene mengakibatkan penganuliran oleh MA ini juga diajak. "Saya kira mereka (taksi berbasis aplikasi) juga sudah tahu, karena kita enggak ingin mereka ditinggalkan. Dengan nanti masukan ini tidak hanya dari angkutan lama saja, tapi angkutan online. Apa yg harus kita lakukan," kata Hindro.
 
Selain merumuskan regulasi pengganti, Kemenhub juga menyelaraskan pandangan dengan Dinas Perhubungan di daerah. Prinsipnya mereka harus siaga mengawal wilayah kerja mereka. Jangan sampai ada konflik yang ditimbulkan akibat keputusan MA.
 
"Kita berharap pada temen-temen Kepala Daerah, Dinas, bisa mrngkondisikan suasana tetap kondusif. Karena kalau terjadi persoalan kita yang rugi. Itu yang kita imbau," kata Hindro.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan