Jakarta: Masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 membuat banyak orang tergoda untuk bepergian. Baik itu untuk sekadar melepas penat, ada juga yang memang ingin menemui sanak saudara.
Namun, di masa pandemi covid-19 ini, sejumlah aturan harus diikuti. Alih-alih untuk kesehatan dan keselamatan, aturan ini juga dibuat agar pelancong tak ikut menularkan virus korona penyebab penyakit covid-19.
Merujuk pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, berikut aturan rinci agar bepergian Anda tak membuat orang lain khawatir:
- Wajib menerapkan 3M
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
- Sudah melakukan tes swab atau rapid test antigen
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Moda transportasi udara
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
2. Moda transportasi darat dan kereta api
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Mengisi e-Hac Indonesia bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Moda transportasi laut
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, awal pekan ini.
Jakarta: Masa libur
Natal dan
Tahun Baru 2021 membuat banyak orang tergoda untuk bepergian. Baik itu untuk sekadar melepas penat, ada juga yang memang ingin menemui sanak saudara.
Namun, di masa pandemi covid-19 ini, sejumlah aturan harus diikuti. Alih-alih untuk kesehatan dan keselamatan, aturan ini juga dibuat agar pelancong tak ikut menularkan
virus korona penyebab penyakit covid-19.
Merujuk pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, berikut aturan rinci agar bepergian Anda tak membuat orang lain khawatir:
- Wajib menerapkan 3M
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
- Sudah melakukan tes swab atau rapid test antigen
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan
rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Moda transportasi udara
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan
rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
2. Moda transportasi darat dan kereta api
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan
rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Mengisi e-Hac Indonesia bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (
random test)
rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun
rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Moda transportasi laut
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil
rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa,
rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, awal pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)