Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: MI/Panca Syurkani
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Foto: MI/Panca Syurkani

Penumpang yang Boleh Naik Pesawat pada 6-17 Mei 2021, Siapa Saja Mereka?

Adri Prima • 04 Mei 2021 17:02
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk melakukan penerbangan selama masa larangan mudik Lebaran. Larangan mudik ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 
 
Adapun pelarangan angkutan umum saat libur mudik lebaran yang diatur Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
Peraturan ini kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan covid-19. 
 
"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan mendesak yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat," jelas Kemenhub di instagram resmi. 

Selain itu, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi.
 
Berikut ini mereka yang boleh naik pesawat selama larangan mudik: 
 
- Pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu kenegaraan. 
 
- Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia. 
 
- Operasional angkutan kargo.
 
- Angkutan udara kerpeluan mendesak untuk kepentingan nonmudik untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingin paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
 
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>