Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk melakukan penerbangan selama masa larangan mudik Lebaran. Larangan mudik ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun pelarangan angkutan umum saat libur mudik lebaran yang diatur Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Peraturan ini kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan covid-19.
"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan mendesak yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat," jelas Kemenhub di instagram resmi.
Selain itu, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi.
Berikut ini mereka yang boleh naik pesawat selama larangan mudik:
- Pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Operasional angkutan kargo.
- Angkutan udara kerpeluan mendesak untuk kepentingan nonmudik untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingin paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk melakukan
penerbangan selama masa larangan
mudik Lebaran. Larangan mudik ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun pelarangan angkutan umum saat libur mudik lebaran yang diatur Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Peraturan ini kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan covid-19.
"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan mendesak yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat," jelas Kemenhub di instagram resmi.
Selain itu, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi.
Berikut ini mereka yang boleh naik pesawat selama larangan mudik:
- Pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Operasional angkutan kargo.
- Angkutan udara kerpeluan mendesak untuk kepentingan nonmudik untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingin paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)