Jakarta: Dewan Pers berharap kemerdekaan pers di Tanah Air semakin berkualitas. Pers harus mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2021.
Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers, kata Nuh, bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama. Oleh karena itu, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pers alam negara demokrasi, ucap dia, bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik. Tapi, pers wajib menaati kode etik jurnalistik.
Secara prinsipil dan moral negara berkewajiban untuk meminimalisasi hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers. Apalagi, kala pers menyampaikan informasi kepada publik.
"Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.
Jakarta: Dewan Pers berharap kemerdekaan
pers di Tanah Air semakin berkualitas. Pers harus mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2021.
Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers, kata Nuh, bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama. Oleh karena itu, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pers alam negara demokrasi, ucap dia, bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik. Tapi, pers wajib menaati kode etik jurnalistik.
Secara prinsipil dan moral negara berkewajiban untuk meminimalisasi hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers. Apalagi, kala pers menyampaikan informasi kepada publik.
"Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)