Ini Aturan TKA yang Pemerintah Perketat

Taufik Rahman • 13 September 2015 02:25
medcom.id, Jakarta: Pencabutan syarat mampu berbahasa Indonesia bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dituding mengancam lapangan kerja bagi WNI. Padahal bersamaan dengan itu ada banyak syarat lain yang justru pemerintah perketat bagi WNA yang hendak bekerja di Indonesia.
 
"Kita malah memperketat masuknya TKA," kata Menaker Hanif Dhakiri saat membuka seminar nasional tentang kesiapan RI menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu (12/9/2015).
 
Pengetatan aturan itu dijabarkan dalam Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Di antara yang diperketat adalah mengenai kewajiban bagi calon TKA memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun di bidang kerja yang bersangkutan.

Selain itu ada penegasan profesi apa saja yang boleh diisi oleh TKA. Secara umum TKA hanya untuk posisi menager ke atas dalam bidang kerja yang membutuhkan keahlian teknis tertentu. 
 
"Jika ada ditemukan TKA yang unskilled, maka itu adalah TKA ilegal dan akan dikenai sanksi," tegas Hanif. 
 
Ada pula pekerjaan yang terbuka bagi TKA yang visa kerjanya tidak dapat diperpanjang bila waktu berlaku enam bulan telah berakhir. Selama ini visa kerja bagi TKA dapat diperpanjang setiap 6 bulan.
 
Kepada perusahaan perekrut TKA pun diberikan syarat tertentu. Bahwa untuk setiap satu TKA yang dipekerjakan, maka perusahaan tersebut harus merekrut 10 orang tenaga kerja dalam negeri.
 
Untuk memperketat masuknya TKA ilegal, Hanif mengaku telah berkoordinasi dengan Kemhukam, imigrasi, Polri dan instansi terkait lainnya. Termasuk menggandeng Kementerian Pariwisata untuk mewaspadai indikasi visa wisata yang disalahgunakan untuk bekerja oleh WNA yang memegangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan