Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim PN Balikpapan Terjaring OTT KPK

Juven Martua Sitompul • 03 Mei 2019 22:49
Jakarta: Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, seorang hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, dicokok dalam operasi senyap tersebut.
 
Selain hakim, tim juga menciduk empat orang dari sejumlah unsur. Dua di antaranya advokat, satu orang panitera, dan seorang pihak swasta.
 
"Iya ada penindakan di Balikpapan. Diamankan satu hakim, dua pengacara, satu panitera muda dan satu swasta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Hakim dan keempat orang lainnya ditangkap saat tengah bertransaksi suap. Pemberian uang diduga terkait penanganan perkara di PN Balikpapan.
 
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," katanya.
 
Berdasarkan informasi awal, suap diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pidana penipuan dokumen tanah. Uang diduga bagian dari fee untuk hakim tersebut.
 
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya. Jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ucap Febri.
 
Ia masih enggan membeberkan secara rinci identitas hakim tersebut, nominal uang yang disita maupun perkara yang menjadi bancakan hakim tersebut. Febri berjanji informasi lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers besok.
 
Para pihak yang diamankan saat ini sedang diperiksa intensif tim Satgas di Mapolda Kalimantan Timur. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan