Kemenperin kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2022. ist
Kemenperin kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2022. ist

Kemenperin Gelar Penghargaan Rintek 2022, Ini Syarat Wajib Bagi Kandidat

Adri Prima • 12 April 2022 06:22
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2022.
 
Penghargaan Rintek hadir sebagai apresiasi Pemerintah kepada industri yang sukses menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya. 
 
Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan industri manufaktur maupun jasa industri yang terus berinovasi, penghargaan Rintek juga bertujuan untuk mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan, serta memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penciptaan teknologi industri bernilai tinggi.

"Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan Rintek 2022 antara lain, mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi, meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan, dan pada akhirnya akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan," jelas keterangan resmi penyelenggara Penghargaan Rintek 2022. 
 
Penghargaan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan sejak tahun 2006, namun sejak tahun 2012 penganugerahan ini diselenggarakan setiap dua tahun sekali. 
 

Hingga tahun 2021 lalu, Penghargaan Rintek telah diberikan kepada 64 perusahaan atas 89 rintisan teknologi yang telah dihasilkan. Penghargaan ini melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, bahkan penghargaan Rintek telah menelurkan banyak perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya. 
 
Adapun ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada Penghargaan Rintek Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia
  • Teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset perusahaan peserta berupa prototipe atau yang telah terbukti berhasil diimplementasikan
  • Teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2022 Kementerian Perindustrian dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2022 mulai tanggal 11 April hingga 31 Mei 2022.
 
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian, melalui email: pusat-optikji@kemenperin.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan