Jakarta: Pemerintah mengumumkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan transportasi udara tanpa perlu melampirkan hasil negatif tes PCR dan antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Maskapai Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan syarat perjalanan terbaru bagi penerbangan domestik. Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tidak lagi memerlukan tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
"Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Rabu, 9 Maret 2022.
Selain Garuda, maskapai lainnya seperti Lion Air Group, Air Asia, dan Super Air Jet juga sudah menerapkan aturan baru tersebut.
Mengutip laman resmi Air Asia, maskapai tersebut menegaskan bagi penumpang yang sudah vaksin dosin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan syarat tes Covid-19. Sedangkan bagi penumpang yang baru satu kali vaksin (dosis pertama) masih diwajibkan melampirkan tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. Penumpang tersebut juga tetap menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, penumpang usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Jakarta: Pemerintah mengumumkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan
transportasi udara tanpa perlu melampirkan hasil negatif tes
PCR dan antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Maskapai Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan syarat perjalanan terbaru bagi penerbangan domestik. Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tidak lagi memerlukan tes antigen atau
polymerase chain reaction (PCR).
"Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Rabu, 9 Maret 2022.
Selain Garuda, maskapai lainnya seperti Lion Air Group, Air Asia, dan Super Air Jet juga sudah menerapkan aturan baru tersebut.
Mengutip laman resmi Air Asia, maskapai tersebut menegaskan bagi penumpang yang sudah vaksin dosin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan syarat tes Covid-19. Sedangkan bagi penumpang yang baru satu kali vaksin (dosis pertama) masih diwajibkan melampirkan tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. Penumpang tersebut juga tetap menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, penumpang usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)