Jakarta: Pemerintah berencana melaksanakan vaksinasi booster pada 2022. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan jangan sampai vaksinasi tersebut menjadi ajang untuk meraup keuntungan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Vaksin booster jangan menjadi spirit komersialistik. Provider jangan ugal-ugalan mencari profit. Harus ada margin profit yang wajar," kata Tulus dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Minggu, 12 Desember 2021.
Ia meminta agar nantinya vaksinasi booster diawasi secara penuh oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi kecurangan. Selain itu, ia mengimbau kepada pemerintah, sebelum melaksanakan vaksinasi booster, cakupan vaksinasi reguler sudah ideal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran menterinya untuk memulai pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis ketiga mulai Januari tahun depan. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Koordinator bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan seluruh menteri terkait tengah melakukan finalisasi landasan hukum kegiatan tersebut.
Baca: 6.660 Nakes Terima Vaksin Booster pada 11 Desember
"Presiden meminta booster vaksinasi sudah dipersiapkan untuk Januari. Kami sedang memfinalkan aturannya. Nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Airlangga.
Salah satu regulasi yang akan diatur adalah terkait penerima vaksin. Pemerintah akan membedakan antara peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.
Jakarta: Pemerintah berencana melaksanakan
vaksinasi booster pada 2022. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan jangan sampai
vaksinasi tersebut menjadi ajang untuk meraup keuntungan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Vaksin
booster jangan menjadi spirit komersialistik. Provider jangan ugal-ugalan mencari profit. Harus ada margin profit yang wajar," kata Tulus dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Minggu, 12 Desember 2021.
Ia meminta agar nantinya vaksinasi
booster diawasi secara penuh oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi kecurangan. Selain itu, ia mengimbau kepada pemerintah, sebelum melaksanakan vaksinasi
booster, cakupan vaksinasi reguler sudah ideal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran menterinya untuk memulai pelaksanaan vaksinasi
covid-19 dosis ketiga mulai Januari tahun depan. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Koordinator bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan seluruh menteri terkait tengah melakukan finalisasi landasan hukum kegiatan tersebut.
Baca:
6.660 Nakes Terima Vaksin Booster pada 11 Desember
"Presiden meminta
booster vaksinasi sudah dipersiapkan untuk Januari. Kami sedang memfinalkan aturannya. Nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Airlangga.
Salah satu regulasi yang akan diatur adalah terkait penerima vaksin. Pemerintah akan membedakan antara peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)