medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI mencecar beragam pertanyaan kepada Komisi Penyiaran Indoneaia (KPI) soal penilaian 10 stasiun televisi swasta nasional. 10 stasiun tv akan habis izin masa siarannya pada tanggal 16 Oktober 2016.
Beragam pertanyaan itu dilontarkan dalam Rapat dengar pendapat (RDP) terkait Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) stasiun televisi di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/10/2016). Nantinya, Dewan memberikan beberapa catatan untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Izin perpanjangan yang mengeluarkan menteri, kita hanya melakukan pengawasan terhadap KPI dan juga Menkominfo," kata Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/10/2016)
Abdul menyebut, RDP dilakukan guna mendalami upaya penilaian yang telah dilakukan KPI. DPR, kata dia, intinya dalam posisi melakukan pengawasan sebagai mitra.
"Ada pertanyaan-pertanyaan dari anggota mungkin mencari terobosan hukum. Saya kira ini masih berjalan. Kita tunggu, lihat saja," ujarnya.
Menurut Abdul, seluruh penilaian yang dilakukan KPI dinilai masih jauh dari sempurna. Pembahasan akan diperpanjang jika KPI tak bisa menjelasan seluruh penilaian.
"Dalam rekomendasi yang disampaikan KPI, ternyata ada angka-angka yang kurang valid, kemudian metode pembobotan yang kurang pas. Ini sedang kita dalami," ucapnya.
RDP yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Pimpinan Komisi I menskors sementara rapat selama satu jam.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara siap menandatangani perpanjangan hak siar 10 televisi swasta di Indonesia. Tidak ada administrasi dan teknis yang dilanggar 10 stasiun televisi itu.
"Administrasi dan teknis tidak ada masalah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Namun, kata Rudiantara, perlu adanya masukan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelum menandatangani perpanjangan hak siar. Masukan yang dimaksud di antaranya pelanggaran konten yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Ini perlu diadakan rapat forum bersama dengan KPI, karena (perpanjangan) kan berkaitan dengan konten yang diproses oleh KPI. Kalau kami di Kominfo, teknis dan administrasi sudah clear," ucap dia.
Rudiantara memperkirakan, lambatnya perpanjangan hak siar 10 stasiun TV itu juga disebabkan adanya pergantian sembilan komisoner KPI pada Juli lalu. "Mungkin ya salah satunya adanya pergantian pimpinan di KPI," ungkap dia
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, stasiun televisi hanya memiliki izin siar 10 tahun. Setelah 10 tahun, stasiun televisi harus memperpanjang hak siarnya.
Tanggal 16 Oktober 2016 adalah batas akhir bagi 10 stasiun televisi di Indonesia untuk mendapatkankan perpanjangan izin hak siar. Jika setelah waktu tersebut izin belum keluar, maka penyiaran yang dilakukan dianggap ilegal.
Ke-10 stasiun televisi itu adalah Metro TV, Rajawali Citra Televisi Idonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Media Karya (TV One), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV).
medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI mencecar beragam pertanyaan kepada Komisi Penyiaran Indoneaia (KPI) soal penilaian 10 stasiun televisi swasta nasional. 10 stasiun tv akan habis izin masa siarannya pada tanggal 16 Oktober 2016.
Beragam pertanyaan itu dilontarkan dalam Rapat dengar pendapat (RDP) terkait Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) stasiun televisi di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/10/2016). Nantinya, Dewan memberikan beberapa catatan untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Izin perpanjangan yang mengeluarkan menteri, kita hanya melakukan pengawasan terhadap KPI dan juga Menkominfo," kata Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/10/2016)
Abdul menyebut, RDP dilakukan guna mendalami upaya penilaian yang telah dilakukan KPI. DPR, kata dia, intinya dalam posisi melakukan pengawasan sebagai mitra.
"Ada pertanyaan-pertanyaan dari anggota mungkin mencari terobosan hukum. Saya kira ini masih berjalan. Kita tunggu, lihat saja," ujarnya.
Menurut Abdul, seluruh penilaian yang dilakukan KPI dinilai masih jauh dari sempurna. Pembahasan akan diperpanjang jika KPI tak bisa menjelasan seluruh penilaian.
"Dalam rekomendasi yang disampaikan KPI, ternyata ada angka-angka yang kurang valid, kemudian metode pembobotan yang kurang pas. Ini sedang kita dalami," ucapnya.
RDP yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Pimpinan Komisi I menskors sementara rapat selama satu jam.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara siap menandatangani perpanjangan hak siar 10 televisi swasta di Indonesia. Tidak ada administrasi dan teknis yang dilanggar 10 stasiun televisi itu.
"Administrasi dan teknis tidak ada masalah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Namun, kata Rudiantara, perlu adanya masukan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelum menandatangani perpanjangan hak siar. Masukan yang dimaksud di antaranya pelanggaran konten yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Ini perlu diadakan rapat forum bersama dengan KPI, karena (perpanjangan) kan berkaitan dengan konten yang diproses oleh KPI. Kalau kami di Kominfo, teknis dan administrasi sudah clear," ucap dia.
Rudiantara memperkirakan, lambatnya perpanjangan hak siar 10 stasiun TV itu juga disebabkan adanya pergantian sembilan komisoner KPI pada Juli lalu. "Mungkin ya salah satunya adanya pergantian pimpinan di KPI," ungkap dia
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, stasiun televisi hanya memiliki izin siar 10 tahun. Setelah 10 tahun, stasiun televisi harus memperpanjang hak siarnya.
Tanggal 16 Oktober 2016 adalah batas akhir bagi 10 stasiun televisi di Indonesia untuk mendapatkankan perpanjangan izin hak siar. Jika setelah waktu tersebut izin belum keluar, maka penyiaran yang dilakukan dianggap ilegal.
Ke-10 stasiun televisi itu adalah Metro TV, Rajawali Citra Televisi Idonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Media Karya (TV One), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)