Penggerebekan Klinik Dokter Jabat (Foto: Istimewa)
Penggerebekan Klinik Dokter Jabat (Foto: Istimewa)

Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi Digerebek

Arga sumantri • 28 April 2016 23:29
medcom.id, Jakarta: Klinik aborsi ilegal di Jalan Insinyur Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek. Empat orang dibekuk dalam penggerebekan ini. 
 
Penggerebekan Klinik Dokter Jabat berlangsung Kamis (28/4/2016) sekira pukul 11.00 WIB. Empat orang yang ditangkap masing-masing Dayat, Nunik, Kartini, dan Yuni. 
 
Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi Digerebek
Foto: Istimewa

"Keempat orang tersebut bukanlah berprofesi sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP)," kata Kasubag Polres Bekasi Kota Iptu Pudji Astuti saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Kamis (28/4/2016) malam.
 
Menurut Pudji, pasien yang hendak aborsi biasanya berkonsultasi dahulu kepada salah satu karyawan klinik. Setelah diketahui umur kandungan pasien, baru ditentukan harga.
 

Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi Digerebek
Foto: Istimewa
 
"Biaya aborsi berkisar antara Rp2 juta sampai Rp3 juta. Setelah ada kesepakatan baru dilaksanakan aborsi," tambah Pudji.
 
Pada penggerebekan ini disita sejumlah barang bukti, antara lain seperangkat alat aborsi, gumpalan tisu berlumuran darah, 15 kartu medical record pasien aborsi, dan satu plastik obat kadaluarsa.
 
Para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 194 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Para tersangka juga kena jerat Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan