Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Jangan Nakal! Ada Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Sengaja Bablas Stasiun Tujuan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 03 Januari 2026 10:32
Jakarta: Sanksi bagi penumpang kereta api yang sengaja bablas dari tujuan telah diberlakukan oleh KAI. Karena itu, penumpang mesti mempersiapkan diri apabila hendak sampai di stasiun tujuan dan mendengarkan informasi dari kondektur.
 
Penerapan sanksi bagi penumpang yang sengaja bablas diambil karena beberapa penumpang kerap turun di stasiun yang melebihi rute yang tertera dalam tiket masing-masing.
 
KAI telah menyiapkan dua jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar. Penegakan aturan ini didasari untuk menjaga selalu kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi kereta api. 

Tindakan penumpang yang dengan sengaja memperpanjang rute perjalanannya tanpa izin seringkali memicu perselisihan atau kericuhan antar penumpang di atas kereta yang sedang melaju.

Sanksi Bagi Penumpang yang Sengaja Bablas Stasiun Kereta

Mengenai besaran penalti, penumpang yang sengaja melebihi relasi tujuan wajib membayar denda sebesar dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah. 
 
Perhitungan denda ini disesuaikan dengan kelas pelayanan yang digunakan penumpang, mulai dari stasiun tujuan yang seharusnya hingga stasiun tempat penumpang tersebut akhirnya diturunkan oleh petugas.
 
Proses pembayaran denda diutamakan dilakukan langsung di atas kereta api saat pelanggaran ditemukan. 
 
Namun, apabila penumpang yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi denda pada saat itu juga, petugas akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun pertama. Setelah diturunkan, penumpang akan diarahkan menuju loket untuk menyelesaikan pembayaran denda yang telah ditetapkan.
 
​Baca juga: Cara Menghubungkan Perangkat dengan Wifi KAI Tanpa Password

 
Selain denda berupa uang, KAI juga menerapkan sanksi administratif berupa sistem blacklist terhadap penumpang yang ‘nakal’. Pihak KAI akan memberikan batas waktu selama 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api di stasiun tempat penumpang diturunkan untuk melunasi denda. 
 
Jika dalam kurun waktu tersebut dadanya belum juga dibayar, maka identitas penumpang akan masuk ke dalam blacklist. Penumpang tersebut akan dilarang menggunakan transportasi kereta api untuk sementara waktu selama 90 hari kalender.
 
Pihak KAI menegaskan bahwa bagi penumpang yang melakukan pelanggaran berulang maka sanksi yang didapatkan akan jauh lebih besar.
 
Durasi larangan naik kereta api bagi pelanggar berulang ini akan ditingkatkan menjadi 180 hari kalender. Sanksi ini tentu diharapkan bisa menjadi acuan bagi penumpang bahwa kewajiban penumpang adalah untuk berhenti di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang telah dibeli. 
 
(Syarifah Komalasari)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan