Ilustrasi. dok medcom
Ilustrasi. dok medcom

Waspada! Stiker "Sedot WC" Ternyata Dipakai untuk Jualan Sabu

Annisa ayu artanti • 17 Juni 2026 11:53
Ringkasnya gini..
  • Polisi membongkar modus pemasaran sabu menggunakan stiker "Sedot WC" di Jakarta Timur.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas narkoba di Cipayung.
  • Polisi menyita sabu, tembakau sintetis, timbangan digital, dan alat pengemasan narkotika.
Jakarta: Stiker iklan jasa sedot WC yang kerap terlihat menempel di tiang listrik, pohon, hingga tembok pinggir jalan ternyata bisa memiliki fungsi lain yang jauh lebih berbahaya. 
 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran narkotika di Jakarta Timur yang memanfaatkan stiker tersebut sebagai sarana pemasaran sabu dan tembakau sintetis.
 
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial RRM (24) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan stiker bertuliskan "Sedot WC" yang ditempel di berbagai titik untuk menjangkau calon pembeli narkoba.

Stiker sedot WC jadi sarana promosi narkoba

​"Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker 'Sedot WC' yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPDA Gandi Rezeki Sinaga dilansir Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
 
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dalam Kemasan Durian

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," kata Gandi.
 
​Pada Minggu, 7 Juni 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
 
​Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
 
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kontrakan pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.
 
"Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi, ​1 plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, ​17 sedotan plastik berisi sabu, ​tembakau sintetis seberat 15 gram, ​6 botol cairan/bibit sintetis, ​2 unit timbangan digital, ​2 unit ponsel dan ​sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas narkotika," tutur Gandi.
 
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>