Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Cegah Varian Omicron, Ini Mekanisme Kedatangan Perjalanan Internasional

Theofilus Ifan Sucipto • 28 November 2021 22:35
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menyesuaikan mekanisme kedatangan perjalanan internasional via Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Hal itu guna mencegah covid-19 varian B.1.1.529 atau omicron.
 
“SE berlaku mulai besok, Senin, 9 November 2021 pukul 00.01 WIB,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen Suharyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 28 November 2021.
 
Suharyanto mengatakan pemerintah menutup sementara kedatangan warga asing dari 10 negara. Negara tersebut, yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

“Untuk WNI (warga negara Indonesia) dari 10 negara itu tetap bisa masuk, tetapi harus karantina 14x24 jam atau 14 hari beserta ketentuan PCR (polymerase chain reaction) secara ketat,” papar dia.
 
Baca: Jokowi Perintahkan Pencegahan Maksimal Varian Omicron
 
Warga negara asing (WNA) dan WNI selain dari 10 negara tersebut tetap bisa masuk Indonesia. Namun, mereka harus menjalani karantina selama 7x24 jam.
 
Meski begitu, ada mekanisme khusus bagi WNA dari tiga negara yang tergabung dalam travel corridor arrangement (TCA). Negara tersebut, yakni Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab (UEA).
 
Mekanisme khusus juga berlaku bagi pemegang visa diplomatik dan kunjungan setingkat menteri ke atas. Anggota G20 tidak termasuk dalam 10 negara yang kedatangannya ditutup sementara.
 
“Tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan memakai sistem travel bubble,” jelas Suharyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan