Jakarta: Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara Brigjen TNI Junior Tumilaar dipanggil ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Pemanggilan Brigjen Junior ini untuk pemeriksaan atas surat terbuka yang dikirimnya ke Kapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat terbuka Brigjen Junior itu berisi persoalan pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Polresta Manado karena membela seorang rakyat miskin bernama Ari Tahiru yang sedang bersengketa tanah dengan sebuah perusahaan. Ari sendiri sempat ditahan pihak Polresta Manado.
“Beliau buta huruf. Saya sebagai abdi negara wajib membela dan mempertahankan hak rakyat,” Ujar Brigjen Junior dalam program Metro Hari Ini, Rabu, 22 September 2021.
Ari akhirnya ditangguhkan penahanannya di Polresta Manado. Namun kini, Brigjen Junior justru diperiksa di Puspom TNI AD Jakarta. Brigjen Junior menulis surat tersebut menggunakan tulisan tangan diatas kerta folio bergaris. Dalam keterangan surat yang dibuat 15 September 2021 itu tertera tulisan klasifikasi konfidensial.
Berikut isi lengkap surat Brigjen Junior kepada Kapolri:
Nomor: Pribadi/01/Sept/2021
Klasifikasi: Konfidensial
Lampiran: Satu bundel
Perihal: Surat panggilan Polri kepada Babinsa dan Penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh Anggota Polresta Manado
Salam Sinergitas TNI-Polri dan Salam PRESISI.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ke-Tuhanan Allah Yang Maha-Esa Kasih Yang Bernama Yehuwa.
Saya Brigjen Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa di ajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan Kpd Bpk Kapolri, bahwa ada Rakyat bernama Bpk Ari Tahiru Rakyat miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional / perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bpk Ari Tahiru Sbg Rakyat miskin minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kamipun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas ditanah bapak. Edwin Yamban yang sudah ada putusan Mahkama Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional / perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kpd Babinsa.
Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin / kecil, dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima-kasih, semoga Diberkati Allah Yth. (Nabila Safarina)
Jakarta: Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara Brigjen
TNI Junior Tumilaar dipanggil ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Pemanggilan Brigjen Junior ini untuk pemeriksaan atas surat terbuka yang dikirimnya ke Kapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi
Listyo Sigit Prabowo.
Surat terbuka Brigjen Junior itu berisi persoalan pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Polresta Manado karena membela seorang rakyat miskin bernama Ari Tahiru yang sedang bersengketa tanah dengan sebuah perusahaan. Ari sendiri sempat ditahan pihak Polresta Manado.
“Beliau buta huruf. Saya sebagai abdi negara wajib membela dan mempertahankan hak rakyat,” Ujar Brigjen Junior dalam program
Metro Hari Ini, Rabu, 22 September 2021.
Ari akhirnya ditangguhkan penahanannya di Polresta Manado. Namun kini, Brigjen Junior justru diperiksa di Puspom TNI AD Jakarta. Brigjen Junior menulis surat tersebut menggunakan tulisan tangan diatas kerta folio bergaris. Dalam keterangan surat yang dibuat 15 September 2021 itu tertera tulisan klasifikasi konfidensial.
Berikut isi lengkap surat Brigjen Junior kepada Kapolri:
Nomor: Pribadi/01/Sept/2021
Klasifikasi: Konfidensial
Lampiran: Satu bundel
Perihal: Surat panggilan Polri kepada Babinsa dan Penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh Anggota Polresta Manado
Salam Sinergitas TNI-Polri dan Salam PRESISI.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ke-Tuhanan Allah Yang Maha-Esa Kasih Yang Bernama Yehuwa.
Saya Brigjen Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa di ajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan Kpd Bpk Kapolri, bahwa ada Rakyat bernama Bpk Ari Tahiru Rakyat miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional / perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bpk Ari Tahiru Sbg Rakyat miskin minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kamipun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas ditanah bapak. Edwin Yamban yang sudah ada putusan Mahkama Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional / perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kpd Babinsa.
Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin / kecil, dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima-kasih, semoga Diberkati Allah Yth. (
Nabila Safarina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)