Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 9 Agustus 2021 kemarin.
Luhut menjelaskan pertimbangan memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat tersebut adalah untuk menjaga momentum penurunan kasus covid-19 yang sempat tinggi akhir-akhir ini.
Meski demikian, aturan perjalanan terus diperketat. Khususnya bagi penumpang pesawat terbang antar kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali.
Kini syarat utama naik transportasi udara dituntut sudah harus sudah dua kali vaksin covid-19. Mereka yang sudah dua kali vaksin cukup menunjukkan surat hasil rapid tes antigen H-1 di bandara.
Sedangkan untuk yang baru satu kali mendapatkan dosis vaksin, tidak perlu berkecil hati. Anda tetap bisa melakukan perjalanan namun wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
Aturan perjalanan perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali tertuang di Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 9 Agustus 2021 kemarin.
Luhut menjelaskan pertimbangan memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat tersebut adalah untuk menjaga momentum penurunan kasus covid-19 yang sempat tinggi akhir-akhir ini.
Meski demikian, aturan perjalanan terus diperketat. Khususnya bagi penumpang pesawat terbang antar kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali.
Kini syarat utama naik transportasi udara dituntut sudah harus sudah dua kali
vaksin covid-19. Mereka yang sudah dua kali vaksin cukup menunjukkan surat hasil rapid tes antigen H-1 di bandara.
Sedangkan untuk yang baru satu kali mendapatkan dosis vaksin, tidak perlu berkecil hati. Anda tetap bisa melakukan perjalanan namun wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
Aturan perjalanan perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali tertuang di Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)