Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom.id/Hendrik.
Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom.id/Hendrik.

Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Udara, Laut, dan Darat Selama PPKM Level 1-4

Cindy • 28 Juli 2021 15:28
Jakarta: Pemerintah merevisi syarat pelaku perjalanan dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4. Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," tulis keterangan dalam SE tersebut dikutip Medcom.id, Rabu, 28 Juli 2021.
 
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga mempertegas syarat pelaku perjalanan darat untuk jarak jauh sesuai level PPKM. Ketentuan itu diatur dalam SE Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dna transportasi barang. Berikut aturan selengkapnya:

1. Transportasi Udara

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali yang tengah melaksanakan PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin penyuntikan dosis pertama. Kemudian, menyertakan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Sementara itu, pelaku perjalanan moda transportasi udara yang menuju dan dari daerah yang tengah melaksanakan PPKM level 1 dan 2, cukup menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR. Bisa juga menyertakan tes antigen.
 
Baca: Simak Syarat Pelaku Perjalanan Terbaru PPKM Level 1-4

2. Transportasi laut

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dari dan ke wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta wajib membawa hasil tes negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam. Kapasitas penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal. 

3. Transportasi darat

Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, atau umum, dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selanjutnya, wajib membawa hasil tes negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam. 
 
Syarat tersebut juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Antigen. 
 
Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan ini tidak wajib membawa hasil tes RT-PCR atau Antigen. 
Namun mereka wajib membawa dokupen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas. Kapasitas penumpang maksimal 50 persen untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali kategori PPKM level 4. 
 
Sedangkan, di luar Pulau Jawa dan Bali kategori PPKM level 4 maksimal kapasitas penumpang 70 persen. Ketentuan ini berlaku untuk PPKM level 3 dengan maksimal kapasitas 70 persen. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan