Jakarta: Sanksi Badan Antidoping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) membuat Indonesia tak bisa mengibarkan Merah Putih saat menjadi juara Thomas Cup 2020. Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) dinilai lalai memenuhi target tahunan yang telah direncanakan.
Lantas apa hubungan WADA dan LADI? Berikut penjelasannya:
WADA
Apa itu WADA
WADA adalah badan independen internasional yang disusun dan didanai secara merata oleh gerakan olahraga dan pemerintah dunia. Badan yang didirikan pada 10 November 1999 ini mengontrol standar antidoping untuk menciptakan ekosistem olahraga yang sportif.
Latar belakang WADA berdiri
Badan ini didirikan setelah peristiwa yang mengguncang dunia ketika perlombaan balap sepeda Tour de France 1998 dicemari penggunaan doping oleh sejumlah atlet. Komite Olimpiade Internasional (IOC) memutuskan untuk mengadakan konferensi dunia yang membahas tentang doping.
Baca: Menpora Bentuk Tim Percepatan Pencabutan Sanksi dari WADA pada LADI
Konferensi ini bertujuan menyatukan semua negara melawan doping. Dari kesepakatan bersama, lahirlah WADA.
Kerja utama WADA
Kegiatan utama WADA meliputi, penelitian ilmiah, pendidikan, pengembangan kapasitas anti-doping, dan pemantauan kode anti-doping dunia. WADA menyelaraskan aturan dan kebijakan antidoping di semua olahraga dan seluruh negara.
WADA memiliki visi, menciptakan dunia dimana seluruh atlet dapat berpartisipasi dalam lingkungan olahraga yang bebas doping, dan misi, memimpin gerakan kolaboratif di seluruh dunia untuk olahraga bebas doping.
Indonesia tak bisa mengibarkan bendera merah putih karena sanksi WADA. Dok. PBSI
LADI
Apa itu LADI
Sebagai perpanjangan tangan WADA di Indonesia, LADI dibentuk (Lembaga Anti Doping Indonesia). Lembaga ini didirikan pada 2002.
Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA. LADI bertugas sebagai pengawas anti doping pada semua kegiatan olahraga yang diselenggarakan di Indonesia.
Kerja LADI
Kerja Ladi yang mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan WADA. Berdasarkan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan kemenpora tingkat nasional untuk membantu menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti-doping di Indonesia. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Sanksi Badan Antidoping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) membuat Indonesia tak bisa mengibarkan Merah Putih saat menjadi juara Thomas Cup 2020. Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) dinilai lalai memenuhi target tahunan yang telah direncanakan.
Lantas apa hubungan
WADA dan LADI? Berikut penjelasannya:
WADA
Apa itu WADA
WADA adalah badan independen internasional yang disusun dan didanai secara merata oleh gerakan olahraga dan pemerintah dunia. Badan yang didirikan pada 10 November 1999 ini mengontrol standar antidoping untuk menciptakan ekosistem olahraga yang sportif.
Latar belakang WADA berdiri
Badan ini didirikan setelah peristiwa yang mengguncang dunia ketika perlombaan balap sepeda Tour de France 1998 dicemari penggunaan doping oleh sejumlah atlet. Komite Olimpiade Internasional (IOC) memutuskan untuk mengadakan konferensi dunia yang membahas tentang doping.
Baca:
Menpora Bentuk Tim Percepatan Pencabutan Sanksi dari WADA pada LADI
Konferensi ini bertujuan menyatukan semua negara melawan doping. Dari kesepakatan bersama, lahirlah
WADA.
Kerja utama WADA
Kegiatan utama
WADA meliputi, penelitian ilmiah, pendidikan, pengembangan kapasitas anti-doping, dan pemantauan kode anti-doping dunia.
WADA menyelaraskan aturan dan kebijakan antidoping di semua olahraga dan seluruh negara.
WADA memiliki visi, menciptakan dunia dimana seluruh atlet dapat berpartisipasi dalam lingkungan olahraga yang bebas doping, dan misi, memimpin gerakan kolaboratif di seluruh dunia untuk olahraga bebas doping.
Indonesia tak bisa mengibarkan bendera merah putih karena sanksi WADA. Dok. PBSI
LADI
Apa itu LADI
Sebagai perpanjangan tangan WADA di Indonesia,
LADI dibentuk (Lembaga Anti Doping Indonesia). Lembaga ini didirikan pada 2002.
Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA.
LADI bertugas sebagai pengawas anti doping pada semua kegiatan olahraga yang diselenggarakan di Indonesia.
Kerja LADI
Kerja Ladi yang mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan WADA. Berdasarkan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021,
LADI adalah satuan tugas di lingkungan kemenpora tingkat nasional untuk membantu menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti-doping di Indonesia.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)