Jakarta: Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Agus Purwadianto menegaskan bahwa komersialisasi atau jual beli organ dilarang oleh Undang-undang.
Tindakan pembedahan untuk mendonorkan organ harus didasari rasa sukarela dari pendonor kepada resipien. Meskipun setiap rumah sakit akan menetapkan biaya untuk tindakan operasi, namun donor organ dengan alasan demi uang tidak dibenarkan.
"Tidak ada pagu yang ditetapkan untuk transplantasi tertentu. Tetapi biaya medis untuk operasi baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta pasti ada," ujar Agus, dalam Newsline, Rabu 27 Desember 2017.
Tindakan donor organ tubuh, kata Agus, tidak bisa sembarangan dilakukan. Antara pendonor dan resipien harus memenuhi syarat baik medis maupun administrasi.
Syarat medis umumnya mengharuskan pendonor benar-benar sehat sehingga setelah mendonorkan organnya tidak menularkan penyakit pada resipien.
Sayangnya, ketika syarat medis sudah terpenuhi, terkadang yang menjadi ganjalan adalah syarat administratif antara pendonor dan resipien yang kadang bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit yang menangani.
Ketika ada perjanjian antara donor dan resipien tentang imbalan atau jumlah uang yang diberikan setelah donor maka hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab kedua belah pihak.
"Contohnya hal-hal yang berkaitan dengan akte notarian, perjanjian, dan sebagainya itu pada prinsipnya dibuat dalam kondisi yang tidak merugikan keduanya," kata Agus
Lemahnya pengetahuan pasien terutama yang menjadi pendonor kadang merugikan salah satu pihak. Salah satu kasus adalah yang terjadi antara Ita Diana yang mendonorkan salah satu ginjalnya kepada orang lain bernama Erwin.
Namun terlepas dari kasus yang tengah terjadi, Agus mengatakan bahwa setiap rumah sakit yang melakukan tindakan sudah melakukan prosedur secara benar dan dokter bedah sifatnya hanya membantu bukan terlibat untuk melanggar undang-undang maupun kodek etik kedokteran.
"(Saya sarankan) kalau dalam satu tindakan sebaiknya ada mediasinya, kalau buru-buru dibawa ke pidana akan makin keruh," jelasnya.
Jakarta: Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Agus Purwadianto menegaskan bahwa komersialisasi atau jual beli organ dilarang oleh Undang-undang.
Tindakan pembedahan untuk mendonorkan organ harus didasari rasa sukarela dari pendonor kepada resipien. Meskipun setiap rumah sakit akan menetapkan biaya untuk tindakan operasi, namun donor organ dengan alasan demi uang tidak dibenarkan.
"Tidak ada pagu yang ditetapkan untuk transplantasi tertentu. Tetapi biaya medis untuk operasi baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta pasti ada," ujar Agus, dalam
Newsline, Rabu 27 Desember 2017.
Tindakan donor organ tubuh, kata Agus, tidak bisa sembarangan dilakukan. Antara pendonor dan resipien harus memenuhi syarat baik medis maupun administrasi.
Syarat medis umumnya mengharuskan pendonor benar-benar sehat sehingga setelah mendonorkan organnya tidak menularkan penyakit pada resipien.
Sayangnya, ketika syarat medis sudah terpenuhi, terkadang yang menjadi ganjalan adalah syarat administratif antara pendonor dan resipien yang kadang bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit yang menangani.
Ketika ada perjanjian antara donor dan resipien tentang imbalan atau jumlah uang yang diberikan setelah donor maka hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab kedua belah pihak.
"Contohnya hal-hal yang berkaitan dengan akte notarian, perjanjian, dan sebagainya itu pada prinsipnya dibuat dalam kondisi yang tidak merugikan keduanya," kata Agus
Lemahnya pengetahuan pasien terutama yang menjadi pendonor kadang merugikan salah satu pihak. Salah satu kasus adalah yang terjadi antara
Ita Diana yang mendonorkan salah satu ginjalnya kepada orang lain bernama
Erwin.
Namun terlepas dari kasus yang tengah terjadi, Agus mengatakan bahwa setiap rumah sakit yang melakukan tindakan sudah melakukan
prosedur secara benar dan dokter bedah sifatnya hanya membantu bukan terlibat untuk melanggar undang-undang maupun kodek etik kedokteran.
"(Saya sarankan) kalau dalam satu tindakan sebaiknya ada mediasinya, kalau buru-buru dibawa ke pidana akan makin keruh," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)