Nama Soeharto muncul dalam berkas yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial. Pada akhir Oktober 2025, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
Dukungan Soeharto masuk dalam calon penerima gelar Pahlawan Nasional juga mengalir dari berbagai kalangan termasuk tokoh agama hingga akademisi yang menilai jasa besar Soeharto sudah sepatutnya mendapat penghargaan negara.
Adapun syarat pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 24 hingga 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon yang akan memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Berikut ini rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia yang berkontribusi besar
Calon Pahlawan Nasional haruslah seorang WNI yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Kesetiaan ini dibuktikan melalui perjuangan dan kontribusinya yang berkelanjutan, serta pengakuan di tingkat nasional atas dedikasinya.
| Baca juga: Ini Alasan yang Muncul di Balik Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional |
2. Memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara
Calon harus memberikan kontribusi besar yang berdampak pada kemerdekaan, pembangunan, atau aspek lain yang menunjang kemajuan Indonesia. Jasa ini harus diakui oleh masyarakat dan memiliki manfaat bagi negara.
3. Berakhlak mulia
Selain kontribusi dan jasa yang diberikan, karakter mulia dan moral yang tinggi menjadi salah satu syarat utama. Calon harus memiliki integritas yang terpuji dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.
4. Tidak pernah melakukan atau terlibat pengkhianatan
Calon Pahlawan Nasional harus bebas dari riwayat pengkhianatan terhadap bangsa, seperti tindakan yang mendukung penjajahan atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
5. Diusulkan secara resmi oleh masyarakat atau pemerintah
Pengajuan calon dilakukan melalui usulan resmi dari masyarakat atau pemerintah daerah, kemudian dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
6. Tidak pernah dipidana penjara
Calon penerima gelar pahlawan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
7. Telah gugur atau meninggal dunia
Pada umumnya, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada mereka yang telah gugur atau meninggal. Pemberian ini menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka yang terus dikenang meski telah tiada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id